Pembahasan Raperda PT JIEP Rampung

November 25, 2024 11:24 am

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan pasal-pasal dua Raperda PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) Perseroan Daerah. Yakni, Raperda tentang Pendirian PT JIEP dan Raperda tentang Penyertaan Modal PT JIEP.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz berharap, penyelesaian dua Raperda tentang PT JIEP mengenai pendirian dan penyertaan modal dapat mendukung Pemprov DKI atas kepemilikan saham mayoritas.

Pasalnya selama ini saham kepemilikannya fifty fifty, 50 persen milik BUMD dan 50 persen milik BUMN. Dengan begitu, dasar hukum tersebut dapat menguatkan Pemprov DKI dalam hal ini BUMD memiliki saham mayoritas.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)

“Kami ingin ada saham mayoritas untuk BUMD di PT JIEP agar keputusan keputusan bisa diambil oleh direksi lebih baik lagi. Karena kalau perusahaan mayoritas kita bisa mengatur ke depan mau dibawa ke mana PT. JIEP ini,” ujar Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/11).

Dia mengatakan, PT JIEP memiliki potensi besar dalam mengembangkan sayap di berbagai bidang industri dengan mengelola lahan seluas 433 hektar. Apalagi lokasinya berada di tengah tengah jantung kota Jakarta Timur.

Diharapkan, saham mayoritas bisa mengembangkan PT. JIEP dan berdampak kepada masyarakat. Terutama untuk penyerapan tenaga kerja.

“Kami berharap penyerapan tenaga kerja ini mampu mengangkat perekonomian warga Jakarta yang saat ini memang sangat dibutuhkan,” harap Aziz.

Setelah selesai dibahas, sambung dia, dua Raperda PT JIEP akan diselaraskan oleh Kemendagri untuk difasilitasi. Targetnya, dapat selesai akhir tahun 2024.

“Mudah mudahan ini tidak berlangsung lama, mohon kerja samanya pada kemendagri agar ini bisa diproses secepat-cepatnya, sehingga bisa selesai tahun ini. 2024 ini harus selesai,” harap Aziz.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Fitria Haradiani berharap, penyelesaian dua Raperda tentang PT. JIEP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Berharapnya ke depan, posisi Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas maka kebijakan bisa diimplementasikan di perseroan,” harap Fitri.

Sementara itu, Direktur Utama PT JIEP Satrio Wijaksono berharap dua Raperda tentang PT. JIEP mengenai pendirian dan penyertaan tersebut dapat segera difasilitasi dan disahkan menjadi Perda.

“Harapannya juga sinergi Pemprov dengan BUMD PT JIEP ini menjadikan harapan masyarakat bisa terpenuhi baik dari sisi kesejahteraan maupun pekerjaan serta kebangkitan ekonomi kedepannya,” pungkas dia.

Raperda tentang Pendirian PT JIEP yang telah rampung dibahas terdiri dari Sembilan BAB, 12 pasal yang di antaranya yaitu BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendirian Perseroan, BAB III Nama, Tempat Kependudukan, dan Jangka Waktu Berdiri, BAB IV Kegiatan Usaha, BAB V Modal, BAB VI Kepengurusan, BAB VII Pengunaan Laba, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.

Sedangkan mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal PT JIEP terdiri dari tiga BAB, empat pasal yang di antaranya, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyertaan Modal Daerah, BAB III Ketentuan Penutup. (apn/df)