Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan sebanyak lima pasal dan dua poin terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubaban Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit (PT MRT).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz berharap, penyelesaian Raperda perubahan tersebut dapat dilaksanakan mulai 2025.
Pembangunan MRT Fase Timur-Barat mulai dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi sepanjang 24,5 kilometer masuk dalam Raperda perubahan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)
“Mudah mudahan nanti perubahan ini bisa segera diproses dan disetujui oleh Kemendagri dan proyek ini bisa berjalan tahun depan,” ujar Aziz di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (25/11).
“Sehingga dalam waktu tujuh tahun proyek ini bisa selesai dan bermanfaat untuk masyarakat,” tambah Aziz.
Perubahan tersebut tertuang pada Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 yang semula mengenai modal dasar perseoran sebesar Rp40,7 triliun.
Kemudian dalam usulan perubahan jumlah modal dasar perseroan menjadi Rp120,1 triliun.
Aziz menjelaskan, dasar aturan tersebut sebagai wadah sebagai pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) yang merupakan proyek kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang.
Kedua negara menyepakati Pinjaman Lunak Official Development Assisstancr (ODA) membangun MRT Jalur Timur-Barat mulai dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi sepanjang 24,5 kilometer.
“Ini sebagai gelasnya, karena mereka akan menampung pinjaman dari PT. JICA dari Jepang dan memang harus mempunyai gelas yang gukup besar yang sebelumnya Rp40 trilun menjadi Rp120 triliun,” jelas Aziz.
Dari perubahan regulasi itu, harap dia, PT. MRT dapat segera membangun proyek tersebut secara bertahap. Sehingga masyarakat dapat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke moda transportasi publik seperti MRT.
“Mudah-mudahan bisa bermanfaat bukan hanya untuk PT. MRT tapi pada seluruh warga Jakarta yang tujuannya mengurangi polusi dan mengurangi kendaraan pribadi,” kata Aziz.
Sehingga nantinya, proses transportasi juga semakin tepat waktu dan memberikan kenyamanan untuk warga.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. MRT Jakarta Tuhiyat mengapresiasi atas kinerja legislatif yang telah menyetujui Raperda perubahan itu.
Aturan itu menjadi dasar hukum yang kuat agas keberlanjutan pembangunan MRT Timur-Barat mulai dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi sepanjang 24,5 kilometer.
“Saya terima kasih kepada pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah teliti dan semangat. Sehingga bisa memperbaiki kualitas Perda kita,” ujar Tuhiyat.
Tuhiyat mengatakan, aturan tersebut sekaligus menjadi penyesuaian modal dasar untuk persiapan pengintegrasian transportasi publik di Jakarta.
Tujuannya mendorong mayarakat dari tranportasi pribadi beralih menggunakan trasnportasi publik.
“Karena kita ada progres kelanjutan selatan utara dari Kota ke arah Ancol. Plus ada rute baru timur-barat dari Medan Satria sampai Tomang 24 km. Maka diperlukan adanya penyesuaian modal dasar di dalam Perda yang sekarang sudah tidak memenuhi,” tukas Tuhiyat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubaban Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT. MRT, Pasal 1 ayat 6, 21, dan 22. Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6 ayat 1,2, dan 3, serta Pasal 7 ayat 4. (apn/df)