Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, pembahasan tujuh BAB dan 11 pasal dilakukan maraton bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Biro Hukum Setda DKI.
“Alhamdulillah, Bapemperda menuntaskan pembahasan RPJMD pasal-per pasal. Besok di rapat yang ke empat akan di review lagi pasal-per pasal dan disetujui dengan ketok palu,” ujar Aziz, Selasa (10/6).
Sebelum seluruh pasal disetujui, ungkap dia, Bappeda DKI Jakarta akan menjabarkan dan memastikan seluruh usulan anggota Bapemperda bisa terakomodir.
Rabu (11/6), Bappeda juga akan menampilkan masukan yang telah diberikan anggota dewan. Baik di pasal-pasal maupun lampiran RPJMD.
“Kita akan lihat tambahannya apa dan itu yang akan menjadi RPJMD final,” kata Aziz.
Tahapan selanjutnya, sambung Politisi PKS itu, hasil pembahasan Raperda tentang RPJMD 2025-2029 akan disampaikan dalam rapat paripurna. Lalu, dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Setelah ini selesai, baru diparipurnakan dan dibawa ke Kemendagri untuk di review (evaluasi). Barulah siap dijadikan Perda dan landasan hukum untuk lima tahun ke depan,” tutur Aziz.
Nantinya, harap dia, payung hukum tersebut bisa menjadi acuan jajaran Pemprov DKI dalam membuat program ataupun kebijakan yang pastinya bermanfaat untuk warga Jakarta.
“Tentunya, RPJMD ini disusun atas dasar kenyamanan, kesejahteraan, dan juga kepentingan masyarakat,” pungkas Aziz. (gie/df)