Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta melanjutkan rapat bersama eksekutif membahas pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR, Selasa (24/6).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi.
“Bismillahirrahmanirahim, baik pada kesempatan hari ini kita melanjutkan pembahasan pasal per pasal Ranperda KTR. Rapat hari ini saya buka dan terbuka untuk umum,” ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta.
Anggota Pansus tentang KTR lainnya yang hadir, Zahrina Nurbaiti, Hilda Kusuma, Sardy Wahab, August Hamonangan, dan Ali Lubis.
Adapun matriks pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 8 bab dan 26 pasal.
Hadir dari pihak eksekutif yakni, Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Biro Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kegiatan tersebut terlaksana mengacu pada Surat Nomor 542/HK.01.02 yang tandatangami Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)