Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal rapat kerja komisi-komisi dalam rangka pembahasan Pra Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026 pada 17-19 Maret, dan pembahasan RKPD Tahun 2026 pada 16-17 April 2025.
Ketua Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pembahasan Pra-RKPD bersama komisi-komisi menjadi momentum menampung masukan dari pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta saat Reses dapat terakomodir dalam program kerja tahun 2026. Hal itu bentuk komitmen legislatif atas keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
“Kita pastikan bahwa adanya PRA RKPD ini ajang kesempatan untuk seluruh anggota dewan memasukan apa yang menjadi usulan masyarakat baik secara langsung maupun usulan dalam Reses,” ujar Khoirudin di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (7/1).
Sebelum pembahasan Pra RKPD dan RKPD tahun 2026 juga telah ditetapkan kegiatan Reses ke-2 masa sidang tahun 2024-2025 Tahun Anggaran 2025 yang dimulai pada 10-12 Februari, dilaksanakan Pengajuan Proposal Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Kemudian pada 12 Februari sampai 5 Maret, pelaksanaan Mengunjungi Daerah Pemilihan untuk menyerap Aspirasi masyarakat.
Kemudian pada 6-7 Maret, laporan Hasil Reses ke-2 Masa Sidang Tahun 2024-2025. Selanjutnya pada 12 Maret akan dilaksanakan Rapat Paripurna terhadap Penyampaian laporan Hasil Reses ke-2 Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025.
Khoirudin mengatakan, pada pelaksanaan Reses ke-2 tersebut masyarakat dapat menyampaikan haknya secara langsung atas kepentingannya di masing-masing wilayah.
Kepentingan yang diusulkan seputar pemenuhan sarana dan prasarana umum dan seputar program prioritas. Seperti penanganan banjir, saluran air, kemacetan, dan polusi udara.
“Makanya, Resesnya dilaksanakan sebelum Pra RKPD. Bahkan rapat paripurna hasil reses sebelum Pra RKPD agar ada ruang yang cukup untuk memasukan ke dalam Pra RKPD dan RKPD,” tambah Khoirudin.
Meski demikian , Khoirudin menyadari bahwa setiap pembahasan anggaran yang menjadi problemnya yaitu belanja daerah lebih besar dari pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga menyebabkan sejumlah usulan program prioritas hasil dari Musrenbang dan Reses yang belum bisa terlaksana.
“Jadi mohon maaf kepada masyarakat. Faktanya, sudah Musrenbang berkali-kali tapi belum masuk karena ada skala prioritas dari keterbatasan dana yang kita miliki. Mohon bersabar,” kata Khoirudin.
Pada kesempatan itu, Bamus juga menetapkan Penutupan Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 Tahun Anggaran 2024- 2025 serta Pembukaan Masa Persidangan ke-2 dan Masa Reses ke-2 Tahun Sidang 2024-2025 Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, Selasa 14 Januari 2025.
Selanjutnya, Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Gubernur DKI Jakarta terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 pada 9 April 2025. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan komisi-komisi pada 10-12 April 2025.
Selanjutnya, 15 April 2025 akan dilaksanakan rapat Badan Anggaran bersama pimpinan komisi-komisi dan eksekutif/TAPD dan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Pada 17 April Tahun 2025 dilanjutkan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Pada 4 Februari dan 9 April 2025 telah ditetapkan kegiatan Coffee Morning pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama eksekutif.
Lalu, pada 23-25 Februari dan 27-29 April 2025 akan dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025. (apn/df)