Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi.
Untuk itu, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan, melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama eksekutif untuk menindaklanjuti hasil pembahasan rapat Banggar.
Nantinya akan disampaikan rekomendasi kepada gubernur DKI Jakarta mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna pada 17 April 2025.
“Untuk absahnya saya tanyakan sekali lagi, apakah dapat disetujui?” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/4).
“Setuju!,” sahut anggota Banggar yang hadir dalam dalam rapat tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijelaskan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna.
Dalam anjurannya diterangkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan begitu, DPRD DKI Jakarta akan segera memproses dalam bentuk rekomendasi kepada gubernur DKI Jakarta terhadap LKPJ 2024.
Adapun kegiatan tersebut mengacu pada Surat Nomor 276/RB.05 yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)