Pembahasan APBD 2020 akan Dilangsungkan Secara Akuntabel

October 22, 2019 7:03 pm

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memastikan akan menjaga akuntabilitas pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2020 dari awal hingga pengesahan.

Berdasarkan jadwal, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar rancangan APBD akan dimulai pada Rabu, (23/10) besok, lalu selanjutnya disahkan di akhir November 2019. Prasetio mengatakan, pihaknya sengaja menyiapkan waktu yang luas untuk pembahasan agar seluruh mata anggaran dapat diteliti sebaik-baiknya.

“Karena ini anggaran murni, kalau terburu-buru tidak bagus juga. Selain itu banyak anggaran yang perlu kita pertimbangkan juga dari sisi manfaatnya,” ujar Pras sapaan karibnya, Selasa (22/10).

Karena itu, ia berharap seluruh jajaran di Badan Anggaran (Banggar) maupun Komisi dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan sesuai kesepakatan mekanisme yang berlaku. Tentu dengan meneliti dengan seksama usulan kegiatan anggaran satuan tiga di tingkat komisi (Sub-Banggar).

Kemudian diproses secara berlanjut di tingkat Banggar dan diputuskan melalui rekapitulasi KUA-PPAS APBD berdasarkan hasil keputusan bersama dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Lalu diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) rancangan KUA-PPAS bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Pasti bisa selesai, tapi kita juga kan harus koreksi,” ungkap Pras.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengaku optimistis pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2020 mulai dari penyampian TAPD, perumusan, hingga penelitian akhir dapat rampung secepatnya, yakni ditargetkan paling lambat akhir November 2019.

“Saya yakin pembahasan APBD ini tidak terlambat, jadi jangan sampai lewat dari November kita harus sudah ketok palu, di Paripurnakan,” terangnya.

Pasalnya jika melampaui batas waktu yang telah ditetapkan untuk mengesahkan APBD tahun 2020, maka seluruh anggota dewan tidak menerima upah selama enam bulan.

“Kalau anggota dewan lambat menetapkan APBD, ada sanksinya lumayan, jadi batas waktu ini juga bisa jadi pendorong agar kita bekerja secara maksimal dan tidak ditunda-tunda,” ungkap Suhaimi.

Proses pembahasan APBD Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilatarbelakangi beberapa payung hukum, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.

Kedua aturan tersebut menyebutkan, bahwa proses persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020 dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 60 (enam puluh) hari kerja sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, yakni pada 30 November 2019. (DDJP/tim)