Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta meminta eksekutif menyiapkan Naskah Akademik (NA) terbaru sebelum Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas direvisi.
Wakil Ketua Pansus Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta Husen menjelaskan, pembaharuan Naskah Akademik sebagai penunjang alasan pentingnya payung hukum ini direvisi.
“Kita akan panggil ahli-ahli, termasuk Naskah Akademik supaya kita dapatkan data yang lengkap,” ujar Husen di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/4).
Naskah Akademik baru juga diminta mengingat Jakarta akan melepas status ibukota dan menyandang kota bisnis berskala global (global city) yang akan diatur dalam Undang-Undang Daerah Kota Jakarta (UU DKJ).
“UU DKJ belum selesai. Saya lihat ini juga belum maksimal,” ucap Husen.
Ia berharap, nantinya Pansus Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta dapat menghasilkan rekomendasi terbaik untuk membantu Bapemperda merevisi payung hukum ini.
“Kita ingin bangun jaringan utilitas, bukan hanya untuk besok, tapi untuk masa selanjutnya tanpa terbatas (waktu),” tutur Husen.
Di kesempatan yang sama, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menjelaskan, kini Dinas Bina Marga mengajukan 10 substansi untuk dibahas.
“Delapan substansi ini merupakan penyempurnaan, kemudian ada dua yang merupakan substansi baru. Jaminan pelaksanaan perbaikan, serta tarif dan retribusi,” kata Afan.
Ia juga berharap, Pansus Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta mampu memberikan rekomendasi terbaik yang bermanfaat bagi warga Jakarta.
“Dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik untuk mengurangi baik macet dan juga kenyamanan bagi segenap warga Jakarta,” ucap Afan.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri menjelaskan, revisi Perda Nomor 8/1999 ini telah direncanakan sejak 2021.
Fraksi-fraksi di DPRD juga sudah memberikan pandangan umum pada 14 Oktober 2021, dan Bapemperda DKI Jakarta sudah mulai melakukan pembahasan.
“Saya sedikit informasikan, dari 41 Pasal yang kami ajukan, sudah dibahas sampai pasal 16 di tahun kemarin,” tandas Syamsul. (gie/df)