Pemanfaatan Tanah Wakaf Diusulkan Diatur dalam Perda RDTR dan Zonasi

December 23, 2020 4:04 pm

Badan Wakaf Indonesia mengusulkan agar pemanfaatan tanah wakaf terakomodir dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi yang saat ini hendak direvisi DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, dari sekian banyak masukan yang disampaikan sejumlah kalangan dalam rapat dengar pendapat, Badan Wakaf menginginkan Perda tersebut mengatur mengenai pemanfaatan tanah wakaf dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Apalagi di Jakarta banyak tanah wakaf yang berada di tempat strategis, namun selama ini perizinannya belum diatur. Nah makanya disini kita coba akomodir,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/12).

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, Perda RDTR memang perlu dilakukan peninjauan kembali setiap lima tahun sekali, pasalnya setiap tahun pembangunan strategis di Ibukota terus berjalan. Sehingga beberapa bangunan baru perlu diatur dalam Perda.

“Perda ini pasti memerlukan bahan peninjauan kembali setiap lima tahun sekali, saya kira itu waktu yang cukup arif, makanya lima tahun pertama ini mari kita lakukan peninjauan sedetail mungkin. Mudah-mudahan perubahan perda bisa mengakomodir perkembangan pembangunan yang ada,” tuturnya.

Sementara, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faisal yang hadir secara virtual dalam Rapat RDPU, berharap revisi Perda segera rampung, sehingga beberapa bangunan baru dapat tercantum didalam payung hukum ini.

“Saya berharap ini bisa selesai segera, terutama untuk menjawab situasi yang berkembang sekarang, apalagi untuk yang butuh aturan regulasi tentang zonasi. Selama masih diskusi, kami harap masyarakat dapat memberi masukkan sebanyak-banyaknya untuk kita perdalami,” katanya.

Sedangkan Ketua Divisi Badan Wakaf Indonesia, Zakaria Anshar berharap tanah wakaf bisa menjadi pembahasan yang prioritas. Sehingga tanah wakaf ditempat strategis dapat dikembangkan dan dikelola maksimal, demi menggerakan roda perekonomian masyarakat sekitar.

“Terkait dengan tanah wakaf yang ada di daerah strategis, tapi saat ini masih terhambat oleh masalah zonasi, kami mohon untuk ditinjau ulang. Karena biasanya tanah wakaf adalah zona sosial yang tidak bisa dikembangkan, padahal tanah itu tidak sekedar untuk tempat ibadah dan pendidikan atau tempat pemakaman. Tapi didalamnya harus ada dimensi ekonomi yang dikembangkan, sehingga mestinya ada fleksibilitas dalam pengembangannya,” terangnya. (DDJP/gie/oki)