Fraksi-fraksi DPRD Provinsi DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda tentang Perpasaran, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya dalam Rapat Paripurna, Senin (14/8/2017).
Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Ong Yenny menyatakan, di beberapa tempat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dikenal ada istilah pasar kaget yang digemari warga, baik dilingkungan maupun masyarakat/konsumen luar lingkungan. Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar pasar kaget atau pasar darurat atau embrio pasar atau pasarnya “wong cilik” tersebut tidak digusur karena lebih besar manfaatnya bagi rakyat sepanjang tetap mampu menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan mutu barang dagangan dan takaran serta harga tidak membohongi konsumen.
Selanjutnya, pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Ashraf Ali menyatakan, walaupun sudah ada undang-undang maupun peraturan lainnya ternyata masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh hypermarket, supermarket dan minimarket yaitu lokasi usaha beroperasi di tengah kota, sedangkan di negara maju di kawasan sub urban atau paling tidak beroperasi sekitar 2 kilometer dari pasar/toko tradisional. Hal tersebut sudah diingatkan kepada Eksekutif untuk melakukan pengawasan terhadap Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Isin Usaha Toko Modern (IUTM) maupun operasionalnya, tapi belum ada respon positif dari instansi terkait.
Sedangkan pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Rany Mauliani menilai bahwa selama ini harga-harga di pasar modern, terutama barang kebutuhan pokok, tidak jauh berbeda dengan harga di pasar tradisional. Untuk itu penyelenggara perpasaran swasta (mini market) harus memenuhi ketentuan harga jual barang-barang sejenis yang dijual tidak boleh lebih rendah dengan warung sekitarnya. Selain itu perlu ditinjau kembali peningkatan status Pasar Jaya dari perusahaan umum daerah menjadi perseroan terbatas daerah sehingga upaya peningkatan PAD lebih terukur jika perusahaan tersebut cukup stabil.
Sementara itu, pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat – Partai Amanat Nasional yang disampaikan Bambang Kusumanto mengharapkan dalam penyusunan tiga peraturan daerah yang berkaitan dengan perpasaran, yang telah diajukan oleh Eksekutif, menghasilkan sebuah peraturan daerah yang lebih berpihak kepada kelompok masyarakat kecil untuk dapat dilindungi dari persaingan bebas di antara pelaku ekonomi di sektor perdagangan.
Pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang disampaikan Nina Lubena menyatakan, bila bercermin pada kondisi perekonomian daerah dan nasional saat ini yang sedang mengalami perlambatan, khususnya pada sektor perdagangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berpendapat pembahasan tiga raperda yang berkaitan dengan pasar merupakan langkah penting dan tepat. Ketiganya adalah salah satu instrumen yang dapat menggerakkan roda perekonomian, mulai dari pengaturan, perencanaan, pembangunan, pengembangan sampai pada transaksi perdagangan barang dan jasa di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, pemandangan umum Fraksi Partai NasDem yang disampaikan James Arifin Sianipar menyatakan, model usaha yang saat ini sedang berkembang sesungguhnya linier dengan kemajuan teknologi, sehingga kemajuan dan upaya peningkatan keuntungan dalam penjualan produk memiliki peluang yang sangat terbuka. Sistem retail dan direct selling begitu massif serta di dukung oleh akses dan penguasaan teknologi informasi sebagai penunjang utamanya. Menjadi keharusan bagi PD Pasar Jaya melakukan upaya serius dan tepat sasaran bagi para pelaku pasar, dalam hal ini para pedagang, yang berada dalam ruang lingkup wewenangnya, memberikan pembinaan bagi peningkatan kemampuan, kapasitas dan kapabilitas untuk mampu bersaing dalam era perdagangan saat ini. Oleh karenanya Fraksi NasDem berharap usulan raperda tentang hal tersebut benar-benar telah dirancang sesuai kebutuhan yang di inginkan dan ada jaminan untuk secara konsisten di laksanakan.
Pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan Achmad Zairofi menyatakan, dalam pengembangan pasar milik Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, khususnya yang diintegrasikan dengan properti dengan pola mix used, jangan sampai mengurangi tugas dan misi dari pendirian perusahaan untuk menyediakan pasokan kebutuhan pokok warga Jakarta, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok di daerah serta membina dan mengembangkan pedagang kecil.
Selanjutnya, pemandangan umum Fraksi Partai Hanura yang disampaikan Farel Silalahi menyatakan, lokasi pendirian pasar rakyat maupun moderen atau dimana pasar rakyat atau pasaran modern itu berada, harus mengacu kepada rencana detail tata ruang dan zonasi. Hal tersebut diperlukan untuk melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar rakyat maupun tradisional jangan sampai berdekatan dengan mal, toko-toko modern dan juga koperasi.
Pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Mualif ZA menyatakan, dalam hal pengelolaan Pasar Jaya, sangat dimungkinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan peningkatan sarana prasarana yang tersedia, sehingga kesan pasar tradisional tidak kumuh, penataan ruang yang memadai, kebutuhan tempat sampah dan jalur aktifitas keluar masuk pasar. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengajak untuk senantiasa menjaga konsistensi satu tekad dan satu perbuatan sebagai bentuk kesadaran untuk memberikan perlindungan serta penguatan terhadap pasar tradisional tanpa diskriminasi terhadap toko modern.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat serta undangan lainnya. (red)