Sebagai tindaklanjut dari penyampaian Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah oleh Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Rabu (16/11) yang lalu, Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pemandangan umumnya terhadap raperda tersebut dalam Rapat Paripurna, Senin (21/11/2016).
Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya yang disampaikan oleh Hj. Indrawati Dewi meminta tanggapan/penjelasan terkait dasar hukum Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Dikatakannya, Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjadi dasar hukum raperda, sedangkan di dalam draft raperda tidak tercantum kecuali Permendagri tentang Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengharapkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kegaduhan akibat pengurangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berikut para pejabatnya, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah agar lebih diselaraskan dengan payung hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Dwi Ratna mengapresiasi adanya perubahan organisasi perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta. Rencana pengurangan dan penggabungan seluruh level perangkat daerah, yakni semula 53 SKPD menjadi 41 SKPD hendaknya benar-benar ditinjau dari segi fungsi, tugas, efesiensi, efektifitas dan kinerjanya secara rasional sesuai dengan kebutuhan yang obyektif untuk menjawab tantangan pemerintahan daerah yang responsif, bertindak cepat dan memiliki kemampuan antisipatif terhadap dinamika perubahan dalam pembangunan dan layanan publik.
Fraksi Partai Gerindra meminta hendaknya pola penganggaran pada APBD tahun 2017 yang tengah dibahas Badan Anggaran harus mendekati hasil perampingan perangkat daerah. APBD 2017 harus terdapat klausul yang mengatur belanja unit-unit SKPD yang dipisahkan, dikurangi atau digabung.
Selanjutnya pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat-PAN menyarankan agar Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan bidang dan seksi yang ada pada Dinas atau Badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingga dapat terbagi dengan proporsional dan profesional.
Selain itu, perubahan organisasi perangkat daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail, termasuk uraian tugas untuk para asisten, sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih.
Sementara itu pemandangan umum Fraksi PKS yang disampaikan H. Achmad Yani meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam Tipe A, Tipe B dan Tipe C. Apakah ada implikasi bagi organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk dari sisi kewenangan, anggaran dan sumber daya manusianya.
Fraksi PKS juga meminta tanggapan terkait penggabungan penanaman modal dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) mengingat sebelumnya BPTSP adalah organisasi perangkat daerah tersendiri. Menurut Fraksi PKS hal tersebut adalah langkah mundur mengingat kebutuhan untuk pelayanan, perizinan dan non perizinan yang cepat, sederhana dan pasti menjadi kebutuhan yang semakin penting. BPTSP sendiri masih dalam tahap pengembangan dan penataan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
Pemandangan umum Fraksi PPP yang disampaikan H. Rhendika D. Harsono meminta penjelasan terkait masih terdapat rancangan atau usulan perangkat daerah yang diwadahi dalam bentuk Dinas yang memiliki tugas dan fungsi sama, tumpang tindih atau paling tidak hampir sama. Misalnya Dinas Bina Marga dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan dan Pengendalian Penduduk dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Demikian pula dengan Badan, ada Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Aset Daerah. Menurut Fraksi PPP hal tersebut senyawa atau hampir senyawa.
Menurut Fraksi PPP, yang perlu dipahami dan menjadi perhatian dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah adalah seberapa besar dan luasnya unit kerja dinas atau badan yang ada di kota/kabupaten administrasi dapat melakukan kreativitas dan inovasi birokrasi untuk tercapainya tujuan dan usaha-usaha pemerintahan.
Selanjutnya pemandangan umum Fraksi Partai Hanura yang disampaikan H. Syarifuddin mempertanyakan fungsi dan jabatan Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta karena fungsi dan jabatannya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Terkait dengan pengelolaan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) yang saat ini berada di bawah Komisi D (bidang pembangunan), namun secara pengelolaannya lebih berat kepada bidang perekonomian, Fraksi Partai Hanura mengusulkan agar TMR dapat dipindahkan pengawasannya ke Komisi B (bidang perekonomian) seperti kawasan wisata lain yaitu Ancol, Monas dan kawasan wisata lainnya.
Sementara itu pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Ruddin Akbar Lubis menyatakan, perampingan birokrasi bagaikan pedang bermata dua. Satu sisi diharapkan terjadi perbaikan dalam tata kerja, namun di sisi lain perampingan birokrasi otomatis akan terjadi pengurangan jumlah dan susunan birokrasi secara signifikan. Akan banyak pejabat, khususnya eselon III/IV yang kehilangan jabatannya. Oleh karena itu perlu diantisipasi berbagai konsekuensinya seperti finansial, psikologis, sosial dan bahkan kepribadian.
Fraksi Partai Golkar berpendapat, perampingan birokrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memperhatikan antara lain penataan susunan birokrasi dan kelembagaan harus bersifat praktis, pengisian jabatan harus dilaksanakan dengan prinsip the man women on the right place dan harus menghasilkan pelayanan prima bagi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, pemandangan umum Fraksi PKB yang disampaikan Abdul Azis menyatakan, penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampaun di bidangnya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat.
Fraksi PKB juga meminta agar dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah tidak semata-mata hanya mengikuti peraturan perundang-undangan sehingga hasilnya hanya formalitas dan menggugurkan kewajiban. Raperda tersebut disusun dengan seksama dan disesuaikan dengan kebutuhan dan muatan lokal yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan Bestari Barus menegaskan bahwa prinsip mendasar pengelolaan dan pelaksanaan tugas perangkat daerah adalah terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif dan efisien. Penataan kelembagaan perangkat daerah haruslah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang sinkron dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fraksi Partai Nasdem mendukung sepenuhnya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, dan menyetujui dan segera membahas dan mengesahkannya menjadi peraturan daerah, namun tetap berprinsip bahwa peraturan daerah yang dibuat adalah untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta yang lebih baik dan bermartabat.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik dan dihadiri Plt. Guberur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono serta undangan lainnya. (red)