Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendorong Pemprov DKI menyelesaikan Naskah Akademik (NA) untuk melengkapi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Ia berharap, Naskah Akademik bisa rampung di 100 hari kerja pasangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Pasalnya, memajukan serta mengembangkan Budaya Betawi merupakan salah satu program prioritas pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarrta Ima Mahdiah. (dok.DDJP)
“Makanya kami minta Pemprov dalam 100 hari ini Naskah Akademik sudah selesai,” ujar Ima, Kamis (13/3).
Penyelesaian NA itu nantinya akan disambut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membahas revisi Perda tersebut.
Dengan begitu, kepedulian serta kesadaran masyarakat dan para pengusaha terhadap pelestarian Budaya Betawi dapat meningkat.
Pasalnya, kini masih banyak pengusaha di sektor pariwisata dan perhotelan yang belum mematuhi Perda 4 Tahun 2015.
Seperti tidak menyiapkan cinderamata, menghidangkan kuliner, ataupun memakai ornamen-ornamen ciri khas Betawi.
Nantinya, Perda hasil revisi bisa mengatur kewajiban dan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak menerapkannya.
“Sehingga kita bisa eksekusi lebih keras lagi kepada pemangku di wilayah agar mereka ikut serta melestarikan Budaya Betawi,” tandas Ima. (gie/df)