Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menginginkan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan trobosan pada program pelatihan kerja bagi pendatang baru pasca lebaran.
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat sektor bisnis dan jasa cenderung membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kreatifitas serta kompetensi khusus dengan keahlian tertentu.
“Karena memang bisnis dan jasa di Jakarta saat ini butuh orang-orang yang punya kreatifitas dan keahlian agar berdaya saing. Itu yang penting sekali diberikan kepada pendatang-pendatang baru,” ujarnya, Selasa (11/6).
Menurut Syarifuddin, salah satu keterampilan dan keahlian yang wajib dimiliki pendatang baru adalah tenaga terampil berbasis teknologi informasi serta komunikasi. Ia beralasan sektor tersebut menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah usaha yang dijalankan, baik individu ataupun badan usaha.
“Tak bisa dipungkiri banyak usaha perseorangan ataupun badan kini punya website ataupun wadah untuk promosi produk dan keahlian yang dipunya. Masyarakat sekarang ini sudah lebih melek teknologi dan dimungkinkan dari sisi inilah roda perekonomian akan semakin meningkat,” terangnya.
Karena itu, Komisi B berharap Disnakertrans bersinergi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) untuk pemutakhiran piranti teknologi informasi yang dibutuhkan para penyedia bisnis dan jasa. Tujuannya, agar proses bisnis dan jasa yang berjalan semakin meningkat di DKI Jakarta.
“Kalau IT sudah baik tak ada kendala maka bisnis dan jasa yang berjalan di Jakarta akan semakin berkualitas,” ungkap Syarifuddin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta setelah masa Idul Fitri 2019 akan mencapai 71.000 atau meningkat sebanyak 2.000 orang dibandingkan tahun 2018.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan solusi untuk menekan fenomena urbanisasi di Ibukota. Salah satunya, pelaksanaan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) kepada para warga pendatang baru yang belum bekerja untuk diberikan keahlian agar terampil terhadap ragam jenis pekerjaan. (DDJP/alw/oki)