Kasus perundungan dan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan perlu menjadi perhatian khusus. Upaya perbaikan hukum sangat diperlukan guna memberi efek jera kepada pelaku. Selain langkah antisipasi juga dilakukan secara maksimal.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif menyatakan, perlu perbaikan hukum terkait kasus perundungan dan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.
Menurut dia, pelaku perundungan dan kejahatan seksual wajib diberikan sanksi yang tegas agar mendapat efek jera. Sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.
“Solusi paling deket ini law improvement (perbaikan hukum-Red). Pelakunya harus dibuat jera, jangan ada damai, orangtuanya dikasih tau harus didampingi pelaku itu agar kapok,” ujar Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/3).
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif. (dok.DDJP)
Hal tersebut perlu direalisasikan mengingat sepanjang tahun 2023 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada sekitar 3.800 kasus perudungan di Indonesia. Hampir setengahnya, terjadi di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren.
Selanjutnya, Syarif mengatakan perbaikan hukum secara struktural yang dimaksud yaitu melalui pendekatan hukum, regulasi, dan penataan kelembagaan. Hal itu harus ditunjukan dengan konsistensi yang pasti.
“Konsistensi itu dapat ditunjukan dengan kinerja yang yang pasti dalam penegakan hukum. Tujuannya itu untuk memulihkan hak korban juga buat masyarakat luas,” ungkap dia.
Selain itu, edukasi terkait larangan perundungan juga wajib diberikan oleh orangtua dengan komunikasi yang intensif.
“Itu pendekatan kulturnya jangan sampai ada kemacetan komunikasi. Kebuntuan komunikasi menyebabkan mereka mencari jalan sendiri. Jadi kulturnya itu harus diperbaiki juga,” tutur Syarif.
Dengan begitu, Syarif meminta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta dapat melakuka kerja sama lintas sektoral untuk memperbaiki kultur tersebut. (DDJP/apn/gie)