Kebijakan uji emisi kendaraan bermotor bagi masyarakat Jakarta hanya sebagai angin lalu. Minimnya sosialisasi, titik lokasi pelaksanaan uji, dan sumirnya pengenaan sanksi dinilai menjadi penyebab tidak efektifnya kebijakan terebut.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan trobosan agar kebijakan yang bertujuan memperbaiki kualitas udara Jakarta itu diantusiasi warga pemilik kendaraan.
Salah satunya dengan mempermudah akses titik lokasi pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor. Menurut August cara tersebut dapat menjaring lebih luas animo masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan uji kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
“Jadi misalkan untuk pemberlakuan sosialisasi maupun pemberian uji emisi gratis tidak hanya tertumpu di titik tertentu saja. Misalkan di buat di kecamatan juga di tempat permukiman warga atau mungkin ada di terminal dan yang berdekatan penyediaan seperti di pool taksi itu bisa juga dimanfaatkan untuk warga bisa mengikuti uji emisi,” kata August saat dihubungi, Jumat (4/3).
Berdasarkan pengamatannya, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor DKI Jakarta belum terlaksana secara efektif di lapangan. Padahal menurutnya, pelaksanaan uji emisi sangat memerlukan kajian yang terukur dan masif dalam hal sosialisasi, pemberian uji emisi gratis, ataupun penetapan sanksi administrasi secara sistematis.
“Makanya sudah saya sampaikan ke LH (Lingkungan Hidup) jauh-jauh hari agar kebijakan uji Emisi agar lebih diefektifkan,” terangnya.
Berdasarkan data Dinas LH DKI Jakarta, tingkat kepatuhan warga yang berkendara di Jakarta untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor masih sangat rendah. Hingga saat ini tercatat baru ada sebanyak 599.975 kendaraan di DKI Jakarta atau atau 3,33 persen telah menjalani uji emisi.
Padahal, sejauh ini ada terdapat 373 bengkel resmi di Jakarta yang melayani uji emisi kendaraaan yang masih berstatus aktif melayani uji emisi.
Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini juga akan segera menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor tahun ini. Meski belum diketahui waktu pelaksanaan razia, namun kegiatan penataan dan kepatuhan hukum uji emisi rencananya akan diberlakukan di 24 ruas jalan Ibu Kota.
Razia uji emisi merupakan hasil koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya. Nantinya setiap kendaraan yang melintas diminta menepi agar kendaraannya bisa diperiksa status uji emisinya oleh petugas di lapangan.
Bagi kendaraan yang telah melakukan pengecekan dan lulus uji emisi, akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi akan diarahkan ke tempat yang disediakan untuk pengecekan status emisi kendaraan. Nantinya tempat tersebut akan berada di lokasi kegiatan razia berlangsung.
Dengan demikian, August meminta kepada jajaran Dinas LH bersama Dishub DKI turut berkoordinasi secara efektif dengan Polda Metro Jaya dalam upaya penegakan hukum bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi. Hal ini diperlukan agar perbaikan kualitas udara DKI Jakarta dapat terwujud sebagaimana mestinya.
“Kalau ini segera dilakukan (razia uji emisi) lebih bagus lebih baik, tapi jangan sampai hanya sekedar kelihatan menjalankan Pergub (Nomor 66 Tahun 2020) maupun menjalankan kebijakan dari LH. Harus lebih serius dalam pemberian sanksi maupun penegakan hukum di lapangan, ini perlu karena mendorong kesadaran masyarakat itu justru faktor utama dalam pelaksanaan uji emisi ini.” tandas August. (DDJP/alw)