Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (22/4).
Kunjungan tersebut dilaksanakan jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin. Salah satu tujuannya untuk mempelajari mekanisme perumusan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
“Kunjungan ini dilakukan untuk konsultasi pelaksanaan penyelesaian sebuah raperda,” ujar Deddy Sophian, Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin di gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, perlu ada sinkronisasi dalam pembahasan setiap raperda di Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin. Salah satunya yang vital yakni kelengkapan bahan materi pembahasan yang seharusnya disediakan lengkap saat pembahasan.
“Jadi memang harus ada sinergi antara Sekretariat (DPRD Kota Banjarmasin) dengan anggota Bapemperda,” terangnya.
Sementara itu Kepala Subbagian Paripurna Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Nurbaini menyarankan agar sinergitas kerja Bapemperda dengan Sekretariat DPRD harus terus terjalin.
Pasalnya, setelah pembahasan suatu raperda, masih ada tahapan lain agar raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna. Seperti, raperda yang harus dibacakan dulu dalam pidato Gubernur, sampai ditanggapi seluruh fraksi-fraksi.
“Lalu harus melalui pembahasan lagi untuk evaluasi. Jadi memang dari awal sampai akhir, prosesnya itu harus ada koordinasi antara anggota Bapemperda dengan Sekretariat DPRD,” tandas Nurbaini. (DDJP/ans/oki)