Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu (4/9).
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi mengatakan, kunjungan tersebut dilaksanakan jajarannya untuk mempelajari penyusunan Rancangan Tata Tertib sebagai alas aturan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sesuai amat Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Sejumlah poin dalam penyusunan yang akan dipelajari antara lain, aturan kewajiban hadir Kepala Daerah untuk pada saat rapat paripurna pengambilan keputusan, aturan khusus penggunaan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebagai pakaian dinas saat pelaksanaan rapat Paripurna, dan aturan jam pelaksanaan paripurna yang dilaksanakan secara fleksibel.
“Jadi tiga poin ini yang akan menjadi bahan penyempurnaan dan penyesuaian kita terhadap rancangan tatib yang sedang kita susun ini berdasarkan PP 12 Tahun 2018,” ujar Fitrizal di Gedung DPRD DKI.
Setelah kunjungan kerja tersebut, ia menyatakan pihaknya akan mencoba mengadopsi beberapa masukan tersebut kedalam rancangan Tatib DPRD Kabupaten Lahat 2019-2024 sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lahat.
“Setelah ini akan kami bahas dulu, nanti ada usulan-usulan dari rekan-rekan. Karena kami ada tiga panitia kerja, nanti kita gabung sama-sama untuk kesempurnaan tatib yang menjadi marwah DPRD selama lima tahun bekerja (2019-2024) ini,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Subbagian Paripurna Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini mengatakan, bahwa Rancangan Tatib DPRD DKI untuk periode 2019-2024 masih terus dibahas oleh 106 Anggota. Seluruh tahapan-tahapan pembahasan hingga rancangan telah menyesuaikan dengan amanat PP 12 Tahun 2018.
“Jadi aturan-aturan yang ada di kami sudah di sesuaikan dengan PP 12 Tahun 2018, untuk kehadiran Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur atau Wakil Gubernur wajib hadir dalam setiap paripurna, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) wajib dipakai seluruh Anggota DPRD dan ASN Pemprov DKI yang hadir dan waktu rapat paripurna ya dilaksanakan disesuaikan dengan kebutuhan. Karena forum tertinggi itu ada di rapat paripurna,” terang Nurbaini. (DDJP/alw/oki)