Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Jumat (20/9).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti mengatakan kunjungan tersebut dilakuan untuk mempelajari mekanisme penyusunan rancangan tata tertib (Tatib), mengingat DPRD DKI hampir mengesahkan dasar hukum tersebut.
“Kita kesini dalam rangka konsultasi terkait dengan Tatib, karena kita sekarang masih dalam pembahasan, insya Allah dua minggu lagi selesai, sedangkan DKI kan sudah rampung,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Yohana pun bersama 15 anggotanya mengaku mendapat beberapa saran untuk diterapkan di wilayahnya, satu diantaranya yaitu tentang Kuorum atau jumlah minimum anggota dewan yang diwajibkan hadir dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pengambilan keputusan.
“Kalau kita mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018 bahwa kuorum rapat Bamus itu harus dihadiri 7/8 dari keseluruhan anggota dewan, tapi tadi dari usulan DPRD DKI, kuorum berdasarkan 1/2 jumlah anggota fraksi saja,” kata Yohana.
Usulan tersebut diberikan oleh anggota dari DPRD DKI Jakarta yang sekaligus menerima para anggota dewan OKU Selatan yakni Hasan Basri Umar. Ia mengatakan jika tetap memakai peraturan 7/8, cukup sulit untuk kuorum disetiap Rapat Bamus.
“Nah soal jumlah kuorum DKI mengusulkan cukup Kuorum fraksi, bukan anggota. Jadi misalnya kita ada 9 fraksi, 1/2 nya kan 5 orang, itu sudah bisa kuorum. Kalau mereka pakai kuorum jumlah anggota keseluruhan,itu gak akan pernah kuorum, makanya kita saranin begitu,” papar Hasan.
Ia juga berjanji setelah Tatib DPRD periode 2019 – 2024 selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), draf tersebut akan diberikan kepada DPRD OKU Selatan untuk menjadi referensi. Tatib DPRD siang ini akan diantar oleh tim penyusun ke Kementerian Dalam Negeri. (DDJP/gie/oki)