Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Jumat (13/9).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari penyusunan rancangan tata tertib (Tatib) sebagai acuan kerja jajaran DPRD Bengkulu periode 2019-2024. Secara kebetulan, DPRD DKI Jakarta telah menuntaskan penyusunan Tatib yang dimaksud sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Kita kesini dalam rangka konsultasi mengenai Tatib, karena kami masih proses penyesuaian, sedangkan DKI kan sudah rampung,” ujar Ihsan Fajri, Wakil Ketua DPRD Bengkulu di gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia bersama jajaran DPRD Bengkulu mengaku mendapat beberapa saran untuk diterapkan di Bengkulu. Salah satunya pemberian sanksi pada anggota dewan yang membocorkan hasil rapat bersifat tertutup.
“Alhamdulillah kami banyak dapat wejangan dari sini, mudah-mudahan beberapa etik yang diterapkan di Ibu Kota bisa diterapkan juga didaerah kami,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Anggota DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengaku telah memberikan sejumlah masukan, terutama mengenai sanksi bagi anggota yang membocorkan hasil rapat tertutup serta ketentuan lain.
“Seluruhnya telah kami sampaikan termasuk telah saya berikan draf Tatib kami untuk dipelajari,” terang Hasan. (DDJP/gie/oki)