Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (14/11).
Kunjungan tersebut dilaksanakan untuk mempelajari sejumlah hal, salah satunya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang saat ini sedang dimatangkan DPRD Lampung.
“Tadi kami membahas bagaimana tahapan dalam merancang program peraturan daerah (Propemperda) dan program-program yang di jalankan oleh Bapemperda di Jakarta,” ujar Mardani Umar, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung di gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku telah mendapat sejumlah saran untuk mengoptimalkan kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) yang hendak dilaksanakan jajaran DPRD Lampung.
“Tadi juga minta saran-saran bagaimana cara DKI sosialisasikan Raperda, sebagai bahan perbandingan untuk kami,” terangnya.
Sementara Kapala Bagian Perundang-Undangan dan Humas Sekretariat DPRD DKI Jakarta Purwana Ansyori menyarankan agar DPRD Lampung mematangkan dasar hukum pelaksanaan Sosper. Dalam aturan itu, ia juga menyarankan dicantumkannya teknis pelaksanaan Sosper oleh jajaran DPRD Lampung.
“Kalau mau sosialisasi bikin dulu regulasinya, nah tetapkan mau berapa kali itu terserah anggota. Kalau kami dua kali dalam sebulan, tapi waktunya fleksibel saja,” tandas Purwana. (DDJP/gie/oki)