DPRD Kota Manado, Sulawesi Utara melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (3/5).
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Kota Manado Mona Cloer mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan aturan pengelolaan sampah di Pemprov DKI Jakarta.
“Karena di 2014 wilayah kami pernah terkena banjir bandang, sehingga yang terjadi di Kota Manado ada kurang lebih ada 1.000 ton sampah per hari. Dan ini yang melatarbelakangi salah satu faktor kenapa kami menggodok perda pengelolaan sampah ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI.
Ia mengaku akan meminta gambaran bagaimana proses pengolahan sampah yang sedang berjalan di Pemprov DKI, baik tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh Pemprov DKI di masing-masing wilayah administrasi, baik perseorangan ataupun dikelola oleh Badan Usaha.
“Jadi kami butuh masukan-masukan ini supaya bisa meminimalisir pengelolaan sampah yang ada di Kota Manado,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini menjelaskan pengelolaan sampah dii DKI Jakarta telah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Jadi dalam aturan tersebut, ada tanggung jawab dengan PT. Jakarta Propertindo sebagai BUMD dalam penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan sampah di dalam kota. Dan memang masalah sampah ini tidak hanya di Manado saja, Jakarta pun mengalami hal yang sama,” terangnya.
Karena itu, lanjut Nurbaini, Pemprov DKI telah menunjuk Dinas Lingkungan Hidup untuk menggencarkan pengolahan sampah di lingkungan masyarakat, yakni dengan pemanfaatan bank sampah yang dimulai dari satuan perangkat lingkungan warga dari RT dan RW melalui program kerja bakti.
“Dengan adanya pemanfaatan bank sampah ini, kita bisa manfaatkan sampah-sampah yang bisa didaur ulang dan juga sampah bisa dipilah mana sampah yang bisa terurai atau tidak,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)