Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/6).
Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Informasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel Suryadarma Thomas mengatakan, kunker tersebut dilakukan untuk mengetahui proses penyelarasan kegiatan sosialisasi perda (sosper) sebagai produk hukum daerah jelang pergantian restrukturisasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Kami ingin mengkoordinasikan pelantikan Anggota Dewan 2019-2024 dalam hal pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan dewan. Untuk itu, kami konsultasikan tentang penyebarluasan perda yang dihasilkan baik Legislatif maupun Eksekutif,” ujarnya di Gedung DPRD DKI.
Ia menjelaskan, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk panitia khusus (pansus) guna mempercepat kegiatan penyebarluasan sosialisasi perda. Upaya tersebut dilakukan untuk mengefisiensi kegiatan sosper yang akan dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.
“Karena terkait dengan perda-perda yang diusulkan melalui Prolegda sudah berjalan hampir 80%. Jadi sampai akhir masa jabatan dari anggota dewan ini di tahun 2019 telah kita laksanakan sebanyak lima dari delapan yang diusulkan perda-perda itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Purwana Ansyori menjelaskan, pelaksanaan penyebarluasan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD DKI tetap berjalan sesuai jadwal berdasarkan keputusan Badan Musyarawah (Bamus) DPRD.
“Pelaksanaan perda DKI Jakarta tetap terlaksana sesuai program yang sudah dilakukan di dalam Bamus (Badan Musyawarah). Artinya tetap berjalan sesuai aturan-aturan kita,” terang Purwana.
Selain itu, Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mempersiapkan mekanisme aturan secara terperinci kedalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai aturan dasar kegiatan penyebarluasan Sosialisasi Perda.
Dengan demikian, Purwana memastikan pelaksanaan percepatan penyebarluasan sosialisasi Perda tetap konsisten dilakukan 106 Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
“Jadi kita sudah punya Pergub-nya untuk penyebarluasan Perda, sehingga kita tetap jalankan saja,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)