Pelajari Mekanisme Sosialisasi Perda, DPRD Gowa Kunjungi DPRD DKI

December 2, 2019 2:06 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Senin (2/12).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari dan mengkonsultasikan sejumlah hal, salah satunya mengenai mekanisme penyebarluasan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan itu pun menjadi salah satu amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Karena di Gowa ini kita baru saja masukkan kegiatan Sosialisasi Perda dalam pasal, makanya saya bertanya banyak kepada Sekretariat DPRD (Setwan) bagaimana caranya sosper DKI dengan kabupaten-kabupaten lain. Dan ternyata memang sosper itu dilakukan karena ada di PP 12 Tahun 2018,” ujar Rafiudin Raping, Ketua DPRD Gowa di gedung DPRD DKI Jakarta.

Meski dianggap baru, Rafiuddin mengaku pihaknya akan selalu terbuka dengan masukan-masukan bagaimana menghadirkan kegiatan sosper yang ideal untuk dilakukan jajarannya. Ia berharap kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya untuk menjadi referensi yang bermanfaat sekaligus menghasilkan kegiatan sosper yang efektif dan tepat sasaran.

“Karena ini hal baru, saya sebagai Ketua (DPRD Gowa) banyak juga belajar ke daerah-daerah lain, jangan juga sampai yang baru itu terburu-buru untuk melaksanakan dan dianggap kurang tepat. Tapi saya lihat di beberapa daerah yang saya datangi untuk konsultasi selalu mengatakan bahwa sosper itu perlu dilakukan karena memang kerjanya DPRD sosialisasi (perda) itu ke masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini menyarankan kepada DPRD Gowa agar mematangkan satuan tiga pelaksanaan sosper kedalam poin-poin kegiatan Rencana Kerja (Renja) serta aturan yang relevan.

“Jadi perlu dibuat dulu di renja (Rencana Kerja) dewan, kemudian di tatibnya juga ada untuk payung hukumnya. Terus habis itu ada keputusan dari dewan nya, sedangkan penunjang kegiatan nya diterbitkan aturan seperti peraturan dari kepala daerah masing-masing,” tandas Nurbaini. (DDJP/alw/oki)