Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Bali melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakart, Jumat (15/3).
Wakil Ketua DPRD Jembrana Darmasusila mengatakan, tujuan jajarannya mengunjungi DPRD DKI Jakarta untuk mempelajari tata cara perekrutan pegawan non-ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Karena kita banyak kekurangan tenaga guru dan tenaga medis, sehingga PP 49 Tahun 2018 bisa menjadi solusi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan aturan tersebut, dikatakan Darmasusila gaji PPPK nantinya akan disesuaikan dengan kekuatan masing-masing APBD pemerintah daerah. Sementara kuantitas APBD Jembrana tidak signifikan seperti kabupaten atau kota lain.
“Nah ini menjadi sangat sulit bagi kami, karena tiatiap daerah anggarannya terbatas,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Moahamd Taufik mengatakan, meski DKI Jakarta belum mengimplementasikan PP tersebut ia menyarankan agar Kabupaten Jembrana menyesuaikan perekrutan dengan ketersediaan alokasi anggaran di APBD.
“Harus dihitung jumlah kebutuhan guru, tenaga medis berapa dan disesuaikan dengan beban APBD-nya,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)