Pelajari Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah, DPRD Indramayu Kunjungi DPRD DKI

March 13, 2019 8:37 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari tata cara dan tahapan pemilihan kepala daerah, mengingat kosongnya kursi wakil bupati setelah Anna Sophana resmi mengundurkan diri.

“Kami ingin menanyakan mengenai bagaimana cara DPRD DKI melakukan pemilihan wakil gubernur. Kalau di kami (pemilihan) wakil bupati,” ujar Kasan Basari Bin Umar, Wakil Ketua DPRD Indramayu di DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifuddin saat berkesempatan menerima kunjungan tersebut menjelaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah secara rinci telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ia memastikan mekanisme pemilihan dan kewenangan pemilihan kepala daerah tersebut menjadi kewenangan DPRD masing-masing, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Jadi memang semuanya akan bermuara pada teman-teman di legislatif. Hanya saja persoalan lainnya tentang kuorum atau tidak pada paripurna pemilihan,” tandas Syarifuddin. (DDJP/nad/oki)