Pekan Depan, Tiga Raperda BUMD Disahkan

December 19, 2024 7:34 pm

Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah disepakati DPRD bersama Pemprov DKI dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

Ketiga Raperda yang telah siap untuk disahkan masing-masing, Raperda tentang Pendirian PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT. Mass Rapid Transit (PT MRT), serta Penyertaan Modal Daerah PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menjelaskan, ketiga Raperda tidak banyak mengalami koreksi pasal. Sehingga payung hukum itu didorong untuk secepatnya disahkan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. (dok.DDJP)

“Selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024,” ujar Wibi saat memimpin Rapimgab, Kamis (19/12).

Di kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, ketiga Raperda ini sangat penting untuk menunjang kesejahteraan warga Jakarta.

Khususnya membuka lapangan kerja serta menghadirkan transportasi yang nyaman dan aman. “Kami berharap bisa secepatnya dirampungkan, sehingga masyarakat bisa diuntungkan. Terutama dalam aspek mengurangi angka pengangguran di Jakarta,” ungkap Aziz.

Dengan mengesahkan dua Raperda PT JIEP, maka saham Pemprov bisa lebih dominan. Sebab selama ini saham milik Pemprov hanya 50 persen, sementara 50 persennya lagi milik Danareksa.

“Nantinya bisa menjadi mayoritas. Sehingga bisa menentukan kebijakan ke depan, apalagi JIEP letaknya cukup strategis di Jakarta Timur dengan lahan 400 hektare lebih, kami harap itu bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menyerap tenaga kerja,” tutur Aziz.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)

Sementara dengan mengesahkannya payung hukum PT. MRT, maka modal dasar yang awalnya sekitar Rp40 triliun menjadi Rp120 triliun untuk pembangunan fase koridor Timur-Barat (East-West).

“Karena ingin mengembangkan jalur dari titik Timur ke Barat, sebab potensinya ini bisa tiga kali lebih besar dari jalur yang ada sekarang,” ungkap Aziz.

Keberadaan kereta MRT, harap dia, bisa menekan angka pengeluaran warga Jakarta yang dihabiskan untuk transportasi, serta mengatasi kemacetan dan polusi.

“Tentunya ini bisa segera direalisasikan, karena dari kajian MRT, diketahui 30 persen penghasilan warga Jakarta dihabiskan hanya untuk transportasi. Mudah-mudahan dengan adanya fasilitas MRT, angka ini bisa menurun jadi 10 atau 5 persen. Polusi dan macet juga berkurang,” tukas Aziz. (gie/df)