DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama pemerintah provinsi akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Sesuai Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 26 Mei 2025, penandatanganan MoU Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin usai menyepakati plafon anggaran sementara sebesar Rp91,8 triliun dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025.
“Penandatanganan MoU Rancangan Kebijakan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu 16 Juli 2025,” ujar Khoirudin, Kamis (10/7).
Ia menjelaskan, penandatanganan MoU dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. (gie/df)