Komisi D DPRD DKI Jakarta memastikan segera meninjau lokasi sengketa lahan antara Ahli Waris Da’am bin Nasairin dan Pemprov DKI.
Pemprov DKI menggunakan kedua lokasi tersebut untuk dijadikan Flyover Pramuka dan Taman Kota Rawasari.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menyatakan, peninjauan pada pekan depan, Kamis (27/11).
“Komisi D sebenarnya sudah menjadwalkan untuk melakukan cek lokasi, namun sempat tertunda. Kami sepakati tanggal 27 November nanti kami akan lakukan pemeriksaan lokasi,” ujar Judistira, Rabu (19/11).
Ia menjelaskan, sengketa lahan telah berlangsung cukup lama. Sebab ahli waris mengklaim tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi ketika pemerintah mengambil alih lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas umum.
Setelah peninjauan lapangan, Komisi D akan segera menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait. Antara lain, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengurai persoalan secara menyeluruh.
“Kami berharap, pemeriksaan lokasi serta rapat-rapat nanti membuat permasalahan menjadi jelas. Hak dan keadilan bagi ahli waris juga bisa mendapatkan solusi,” kata Judistira.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, Komisi D berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan akan mengawal proses penyelesaian sengketa hingga tuntas.
“Kita Komisi D berkomitmen menyelesaikan itu,” ucap Judistira.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Ahli Waris Alian Safri menyampaikan, pertemuan dengan Komisi D menjadi langkah penting menyelesaikan sengketa lahan yang telah bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, kami sudah diterima oleh Komisi D. Kami meminta dilakukan survei lokasi untuk mencocokkan peta bidang fisik dengan data yang dimiliki ahli waris,” ucap Alian.
Menurut dia, terdapat dua penggunaan lahan milik ahli waris yang tidak dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pemprov DKI.
Masing-masing sekitar 5.217 meter untuk pembangunan Flyover Pramuka, dan 7.177 meter untuk Taman Kota Rawasari.
“Itu menjadi tuntutan ahli waris supaya Pemprov membayar. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” pungkas Alian. (gie/df)