Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Dewan: Bijak Dalam Menggunakan Aset

April 17, 2024 2:21 pm

Pengendara yang patroli milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kedapatan membuang sampah sembarangan saat melaju di luar kota, yakni kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, menjadi viral.

Tindakan menggunakan  kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail.

Ismail mengimbau agar seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI harus bijak saat menggunakan mobil dinas.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP)

Tentunya dengan tidak melanggar peraturan dan tidak berperilaku menyimpang. “Bagi para aparat agar benar-benar paham dan bijak dalam menggunakan aset dinas. Sehingga sesuai prosedur penggunaannya, begitu juga dengan attitude (berprilaku) dalam berkendara,” ujar Ismail saat dihubungi, Rabu (17/4).

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, dikatakan bahwa Kendaraan Dinas Operasional (KDO) dibatasi penggunaannya pada hari kerja dan hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas zin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Terkait persoalan itu, harap Ismail, akan ada sinergi antar masyarakat dan pemerintah dalam mengawasi ASN yang melanggar dan hal-hal yang tidak patut dicontoh.

“Bagi masyarakat, terus proaktif dan jangan ragu-ragu untuk menginformasikan berbagai bentuk pelanggaran dan ketidakpatutan khususnya yang dilakukan oleh para aparat,” ungkap Ismail.

Di kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pejabat yang viral tersebut adalah Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur.

Kini, sambung Syafrin, pejabat dimaksud telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut merupakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan saat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

“Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi ke depannya,” pungkas Syafrin. (DDJP/apn/gie)