Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pidato tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan. Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menyampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/11).
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakartamenyusun peraturan daerah (Perda) untuk memberikan kepastian hukum terhadap penataan wilayah administrasi. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Sebelumnya, kata Pramono, ketentuan tersebbut tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI).
Ketentuan itu menjelaskan pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan ditetapkan dengan Perda. Namun untuk kelurahan, melalui keputusan gubernur.
Berbeda dengan pengaturan dalam Pasal 7 ayat (2) UU DKJ, pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan, aturannya terdapat dalam peraturan daerah.
Karena itu, perlu pengaturan terbaru sebagai pedoman penataan wilayah. Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi aktual.
“Ranperda ini disusun dalam rangka menyelaraskan perkembangan pemerintahan, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang baik,” ujar Pramono.
“Serta mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum,” tambah dia.
Meski demikian, terdapat pedoman penataan wilayah kecamatan dan kelurahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Menurut Dia, parameter persyaratan dasar pembentukan kecamatan dan kelurahan sulit diterapkan. Sebab kondisi geografis dan demografis Jakarta berbeda dari daerah lain. Perlu pengaturan khusus.
Dengan demikian, eksekutif telah menyiapkan beberapanpokok pengaturan dalam Ranperda tersebut.
“Adapun berlakunya peraturan daerah ini akan dimulai bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang DKJ,” pungkas dia. (apn/df)