Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengimbau agar seluruh pedagang pasar memiliki alat pemadam api ringan (APAR). Tujuannya sebagai mitigasi dan penanganan pertama bila terjadi kebakaran.
Hal terebut disampaikan Achmad Yani mengingat kebakaran yang terjadi di Pasar Taman Puring, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Juli 2025.
Pasalnya, kebakaran tersebut bukan terjadi hanya sekali, melainkan sudah terjadi yang ketiga kalinya. Tercatat sebelumnya menghanguskan 580 kios milik 370 pedagang pada 2002, 80 kios pada 2005, dan sekitar 500 kios pada 2025.
“Pedagang-pedagang harus punya APAR, sehingga bisa menangani langsung,” ujar Yani sapaan akrabnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/8).
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani. (dok.DDJP)
Dengan tersedianya APAR di masing-masing kios, lanjut politisi PKS itu, dapat meminimalisasi besarnya api saat kebakaran. Terlebih mengurangi kerugian dan jatuhnya korban jiwa.
Namun, Yani menekankan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta harus cepat tanggap bila ada terjadi kebakaran.
Maksimal 10 menit setelah diinformasikan sampai di lokasi kejadian. “Kalau itu tidak terselesaikan, Pemadam Kebakaran (Damkar) harus mengambil bagian juga untuk segera menyelesaikan,” ucap dia.
“Makanya, kita lakukan penyelidikan sejak awal, harus ada APAR di situ,” tambah dia.
Selain itu, Yani mengimbau agar Dinas Gulkarmat DKI Jakarta lebih gencar menyosialisasikan terkait bahaya kebakaran di daerah pemukiman.
Sehingga, masyarakat paham mengenai pencegahan terjadinya kebakaran.
“Sosialisasi yang diberikan bagaimana menangani masalah kompor, listrik, dan kesiapan APAR. Sehingga apabila terjadi musibah, cepat terselesaikan,” kata Yani.
Dengan demikian, harap Yani, Dinas Gulkarmat dapat memenuhi kebutuhan alat pengisian APAR.
Ancaman kebakaran dapat diminimalisasi ketersediaan APAR di masing masing kios pasar.
“Kita berharap juga pengisian APAR itu yang harus disediakan. Jangan sampai kadaluwarsa. Pengisiannya disiapkan oleh pemerintah,” pungkas dia. (apn/df)