Patuhi Larangan Pungutan Biaya Wisuda Sekolah

May 6, 2025 5:08 pm

Komisi E DPRD DKI Jakarta mendukung adanya larangan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tidak memungut biaya kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik di sekolah.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/5).

Muhammad Thamrin mengimbau, seluruh sekolah di Jakarta menaati larangan pemungutan biaya sekolah yang tertuang melalui Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin. (DDJP/yla)

“Bisa dijalankan oleh seluruh pihak sekolah,” ujar Thamrin.

Ia menilai, larangan pungutan biaya wisuda sekolah dapat menghilangkan potensi beban finansial kepada orangtua siswa.

Ke depan, harap dia, kegiatan wisuda dapat sesuai dengan peruntukan. Yaitu bagi mahasiswa yang lulus perguruan tinggi.

Sebab, wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas.

“Kalau untuk persoalan wisuda (sekolah) saya sangat setuju ditiadakan. Kita kembalikanlah itu kepada ranahnya kampus,” ujar Thamrin.

Namun, Thamrin menyadari kegiatan wisuda sekolah biasanya dimanfaatkan sebagai tanda syukur siswa setelah berhasil menyelesaikan pendidikan.

Bagi sekolah yang ingin tetap mengadakan acara wisuda, tambah dia, agar dilakukan dengan sederhana.

Dengan kata lain, tidak memberatkan orangtua siswa. Sehingga tidak ada unsur pemaksaan dan tidak ada pungutan biaya.

“Tapi buatlah perpisahan, bisa di sekolah, tidak membebankan rakyat,” tandas Thamrin.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta menginstruksikan jajaran untuk tidak melakukan pungutan biaya dalam kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko menegaskan, pungutan untuk biaya kegiatan wisuda adalah hal yang dilarang.

“Kalau sekolah ingin mengadakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler, itu diperbolehkan. Tapi jangan ada pungutan,” kata Sarjoko di Balaikota DKI Jakarta, Senin (5/5/2025).

Sarjoko menambahkan, kegiatan wisuda seharusnya dilakukan secara sederhana, tanpa perlu beralih ke tempat mewah seperti hotel.

“Pelepasan bisa diadakan di sekolah, dan justru bisa menjadi momen berkesan dengan menampilkan keterampilan siswa,” kata dia.

Surat Edaran tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah di DKI Jakarta. Disdik DKI Jakarta akan memantau secara ketat, memastikan pelaksanaan kegiatan sekolah sesuai aturan.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan. “Sekolah harus bertanggung jawab dan mematuhi edaran ini dengan penuh kesadaran,” tegas Sarjoko. (yla/df)