Pastikan Syarat Keselamatan Gedung

March 27, 2025 11:02 am

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta memastikan seluruh gedung di Jakarta memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran.

Menurut dia, dengan pemeliharaan sistem proteksi kebakaran yang merupakan tanggung jawab pengelola dan pemilik gedung dapat meminimalisasi risiko kebakaran.

Hal tersebut agar tidak ada lagi kejadian kebakaran yang menimpa Gedung Glodok Plaza. Ternyata, Gedung tersebut tidak mengantongi izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Dinas Gulkarmat DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP)

Bangunan tersebut berdasarkan data tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.

“Gedung di DKI Jakarta yang tidak memenuhi sertifikat layak fungsi ini harus kita harus benar-benar galak nih,” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/3).

Mujiyono mengatakan, gedung yang tak sesuai izin merupakan pelanggaran yang tak dapat ditoleransi.

Terlebih bila tak memenuhi standar keselamatan. Seperti penyediaan pintu darurat, alat deteksi kebakaran, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Jangan sampai ada oknum-oknum yang kemudian membiarkan itu terjadi,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Mujiyono mengimbau Dinas Gulkarmat DKI Jakarta memantau seluruh pemilik gedung menaati Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dalam Perda tersebut menyebutkan, Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.

“Ini juga harus menjadi acuan kita semua nih kalau ini harus kita segera penuhi,” tukas dia.

Data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, sebanyak 867 gedung tinggi di Jakarta sudah memenuhi syarat atau telah mempunyai sertifikat keselamatan kebakaran bangunan gedung atau fire safety.

Akan tetapi, masih ada 361 gedung yang tidak memenuhi persyaratan. Dinas Gulkarmat juga mengungkap data keselamatan kebakaran ribuan gedung menengah di Jakarta.

Tercatat ada 333 gedung menengah di Jakarta yang belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran. (yla/df)