Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta melaksanakan peninjauan langsung ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi, Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH), Rabu (29/1).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung penanganan sampah di TPST Bantar Gebang, satu-satunya lokasi andalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengelola sampah setiap hari warga Jakarta.
“Ini juga untuk menindaklanjuti perecepatan pembangunan ITF, karena volume sampah kita terus meningkat tiap tahunnya,” ujar Ida di lokasi.
Meski ia menilai penanganan sampah di TPST Bantar Gebang sudah baik, Komisi D DPRD DKI Jakarta akan tetap menggelar rapat koordinasi untuk memastikan percepatan pembangunan intermediate treatment facility (ITF). Rapat koordinasi tersebut akan digelar segera mungkin bersama Dinas LH dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Ida menilai hal tersebut penting, mengingat selain pengelolaan dengan teknologi canggih yang aman terhadap lingkungan, ITF juga dapat menyumbang pasokan listrik untuk Ibukota. Karena itu pembangunan ITF berhubungan langsung dengan PLN yang sejauh ini telah memberikan izin.
“Karena dari tanggal (15 Januari 2020) itu PLN sudah kasih perpanjangan izin sampai tiga bulan, tetapi sampai hari ini kerjasama yang dilakukan investor bersama Jakpro belum dilaksanakan,” ungkapnya.
“Makanya hari ini kita kunjungan kesini, kita catat semua seperti apa lalu akan kita diskusikan supaya ada titik temu antara legislatif dengan eksekutif,” kata Ida lagi.
Di lokasi yang sama, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPST Bantar Gebang Dinas LH DKI Asep Kuswanto menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah antisipasi dalam optimalisasi fungsi kelayakan TPST Bantar Gebang Bekasi disaat ITF belum berlanjut.
Salah satunya, melalui pilot project landfill mining yang dikerjasamakan dengan pihak swasta untuk penambahan umur TPST Bantar Gebang Bekasi hingga 1,5 tahun. Bahkan, menghasilkan produk seperti tanah kompos ataupun sampah anorganik yang diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
“Memang cara ini mau tidak mau tugas kami sebagai pengelola olahan sampah bagaimana supaya Bantar Gebang ini bisa sedikit lebih panjang usia pakainya. Ini jadi tantangan tersendiri bagi kami, jadi kami akan melakukan yang namanya Landfill mining dimana kami melakukan lagi penggalian sampah-sampah untuk dimanfaatkan menjadi produk dengan target 45 meter per kubik di tahun ini (2020),” terangnya.
Asep menjelaskan, kegiatan landfill mining akan dilakukan di Zona IC, IV dan III dengan luas lahan 29,26 Hektare (Ha). Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Reprofiling yang bertujuan menstabilkan lereng dengan pemasangan sheetpile di zona I, II dan V dengan total 47,46 Ha. Serta, Reprofiling dan penutupan zonasi alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk Zona VI A dan VI B seluas 4,70 Ha.
“Jadi kami sudah rancang semua ini berdasarkan hasil kajian, yang diharapkan TPST Bantar Gebang bisa sedikit bernafas untuk pengendalian sampah yang kita lakukan selama ini,”
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dalam menindaklanjuti pembangunan ITF yang seyogyanya perlu mendapat disposisi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diambil alih kepada Dinas LH.
“Strategi kita sejauh ini memang ingin merealisasikan ITF, itu nomor satu karena itu yang akan massal dengan 2.200 ton per satu unitnya. Dari segi kontrak dengan PLN sebenarnya sudah berjalan, namun Jakpro juga kesulitan dalam administrasinya. Kami berharap supaya ITF juga segera berjalan, karena kalau dari TPST Bantar Gebang saja maka sampah tidak akan sepenuhnya terkendali,” tandas Andono. (DDJP/alw/oki)