Pastikan Kegiatan Keagamaan Tidak Ganggu Ketertiban Umum

June 30, 2025 6:04 pm

Komisi A DPRD DKI Jakarta memediasi permasalahan antara pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati dan warga Blok C RW 12 Cengkareng Barat terkait izin bangunan rumah yang dijadikan rumah ibadah dan ritual-ritual menutup jalan yang menganggu ketertiban umum.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, pihaknya tidak melarang jemaat Vihara Cetiya Permata Dihati untuk beribadah.

Sebaliknya, Komisi A DPRD DKI Jakarta berupaya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Tujuannya memastikan seluruh pihak taat aturan agar tidak ada kegiatan keagamaan yang melanggar ketertiban umum.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. (dok.DDJP)

Ia menilai permasalahan antara kedua belah pihak bukanlah masalah intoleransi, akan tetapi komunikasi yang belum terjalin dengan baik.

“Semua orang hukumnya wajib diberikan hak untuk melakukan ibadahnya, sepanjang ibadah itu tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Inggard di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/6).

Untuk itu, ia berharap pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati memastikan kegiatan keagamaan yang dilakukan tidak mengganggu ketertiban umum.

Caranya, kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan tidak menimbulkan keributan, kegaduhan, atau gangguan terhadap kenyamanan masyarakat di Blok C RW 12 Cengkareng Barat.

“Kita selalu mendukung apa yang orang mau melakukan ibadah sesuai agamanya itu dilindungi undang-undang tapi tentu saja yang melakukan ibadah jangan melanggar peraturan,” kata Inggard.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Muhammad Matsani mengatakan, penting bagi pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati berkoordinasi dengan pihak RT, RW, lurah, camat dan kepolisian sebelum menggelar kegiatan-kegiatan keagamaan di lokasi tersebut.

Harapannya, bisa memastikan kegiatan keagamaan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.

“Oleh karena itu tentu menjadi perhatian bagi pengurus Cetiya untuk menjaga ketentuan-ketentuan adab etika harus laksanakan itu dalam rangka menjaga Bhinneka Tunggal Ika,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jakarta Barat Ujang Badri mendorong pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati melakukan pendekatan kepada warga Blok C RW 12 Cengkareng Barat terkait rencana kegiatan keagamaan yang akan dilakukan.

Melalui beberapa cara, seperti sosialisasi, dialog terbuka, dan melibatkan tokoh agama setempat agar warga sekitar memahami dan mendukung kegiatan tersebut.

“Yang terpenting ada keinginan yang kuat oleh pengurus Cetiya untuk bisa membangun kebersamaan dengan warga, membangun kekompakan dan kerukunan,” kata dia. (yla/df)