Pastikan Data Penerima Manfaat LPG 3 Kg

February 11, 2025 11:56 am

Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) mendata pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengatakan, pendataan tersebut diperlukan untuk memastikan pengguna terdaftar secara resmi.

Sehingga dapat dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan berlaku sebagai penerima manfaat.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto. (dok.DDJP)

Dengan demikian, penerima manfaat subsidi LPG 3 kg dapat tepat sasaran sesuai kualifikasi dan kategori yang berlaku.

“Kami mendorong kepada Pemprov untuk mengusulkan kepada pemerintah data based yang kuat bahwa selama ini penggunaan yang tepat sasaran adalah begini dan sebagainya,” ujar dia saat rapat bersama eksekutif di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/2).

Ia menilai, pendataan tersebut juga bertujuan menjaga kelancaran distribusi gas subsidi. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kelangkaan serta potensi penyalahgunaan LPG 3 kg.

“Bagaimana pendistribusiannya bisa saja mereka ke sub pangkalan atau pengecer, data based kita penting,” kata Wahyu.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim. Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki data yang berhak menggunakan gas bersubsidi maupun non subsidi. Khususnya ketika peralihan dari penggunaan minyak tanah ke gas,

Data penerima manfaat tersebut dapat diberikan kepada para pengecer agar menjual gas LPG 3 kg ke yang benar-benar sesuai dengan kualifikasi penerima manfaat.

“Aturan-aturan juga yang mereka jual kepada pihak pengecer harusnya fungsi pengawasannya sampai situ,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan distribusi dan harga LPG bersubsidi tetap sesuai aturan.

Ke depannya tidak ada terjadi lagi penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi LPG bersubsidi. “Mekanisme itu harus kita bicarakan dengan pemerintah pusat,” kata dia. (yla/df)