Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mendorong pemasangan plang larangan merokok di kawasan yang ditetapkan.
Hal itu menjadi usulan pimpinan dan anggota Pansus Ranperda KTR dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/8).
Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pemasangan plang pada area yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok sangat penting.
Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan prasarana olahraga.
“Akan dipertegas plang-plang di tempat KTR dengan tidak boleh merokok,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Savira mengatakan, penerapan kawasan tanpa rokok di Jakarta akan dilakukan secara tegas.
Melalui penegakan aturan yang jelas dan sanksi yang diterapkan secara konsisten, kata Farah, merupakan kunci keberhasilan implementasi KTR di Jakarta.
Dengan demikian, Ranperda KTR dapat melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok. “Nanti realisasi ketika pelaksanaan kita harus tegas,” tandas Farah.
Sementara itu, Anggota Pansus Ali Lubis mengatakan, pemasangan plang itu merupakan bentuk dukungan dan pelaksanaan Ranperda KTR.
Termasuk di Gelanggang Olah Raga (GOR) yang merupakan salah satu prasarana olahraga untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Bahkan, melindungi pengunjung dari bahaya rokok.
“Semua prasarana olahraga ketika itu sudah dipasang plang kawasan ini termasuk KTR maka jenis kegiatan apapun otomatis tidak lagi boleh merokok,” pungkas Ali. (yla/df)