Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati pelaksanaan rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur pada 23 Maret 2020.
Kesepakatan itu diambil setelah Panlih menggelar kembali rapat koordinasi bersama jajaran. Wakil Ketua Panlih Wagub DPRD DKI Jakarta Basri Baco memastikan, penetapan rapat paripurna itu telah sesuai dengan Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib (Tatib) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Kami telah berhasil menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan, insyaAllah ditanggal 23 Maret itu sudah Jakarta sudah memiliki Wagub,” ujar Baco di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, dalam rapat paripurna yang sama dua calon Wagub DKI Jakarta akan memaparkan visi misi program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) guna mendukung pembangunan Ibu Kota di Rapat Paripurna.
“Sebelum pemilihan, paginya kita gelar Paripurna untuk memberikan waktu kedua Calon Wagub mengutarakan visi misi yang pastinya mendukung dan sesuai dengan visi misi pak Gubernur,” ungkap Baco.
Sementara usai rapat Panlih hari ini, DPRD akan bersurat kepada Gubernur Anies perihal permintaan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh dua kandidat dari Partai Gerindra dan PKS.
“Kelengkapan persyaratan administrasi dari dua calon ditunggu sampai tanggal 11 Maret dan kita beri waktu dua hari untuk perbaikan berkas jika ada yang salah ataupun kurang,” terangnya.
Sembilan anggota Panlih Wagub DKI juga menjadwalkan wawancara untuk mengetahui sejauh mana kedua Calon Wagub menguasai permasalahan Ibu Kota yakni pada 18 Maret 2020 mendatang.
“Nah kalau sudah selesai semua tahap-tahap itu, pemilihan juga sudah, maka tanggal 24 Maret kami menyerahkan surat perihal berita acara dan berkas-berkas calon terpilih kepada Presiden RI melalui Kemendagri,” tandas Baco. (DDJP/gie/oki)