Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (23/12). Masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah). Hasil pembahasan Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan Basri Baco. Pengesahan empat Raperda menjadi Peratuaran Daerah (Perda) tersebut ditandai dengan persetujuan secara lisan dan penandatanganan berita acara, serta diserahkan secara simbolis dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan pendapat terakhir terhadap empat Raperda tersebut. (DDJP/pun/asa)