Pansus Temukan Perubahan Naskah Ranperda Jaringan Utilitas

June 23, 2025 3:24 pm

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta Husen menyoroti sejumlah perubahan dalam draf terbaru yang dibahas bersama jajaran eksekutif dan konsultan teknis, di Ruang Rapat Komisi D Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/6).

Ia menjelaskan, Pansus sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan awal terhadap draf lama.

Namun saat rapat dilanjutkan, ditemukan sejumlah perubahan yang belum pernah disepakati bersama.

“Seharusnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan itu tidak boleh ada pergeseran (perubahan) sepihak tanpa persetujuan,” kata dia.

Karena itu, Husen meminta agar naskah awal yang telah dibahas digunakan kembali dalam rapat selanjutnya.

Ia menilai, banyak redaksi dalam draf baru yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian substansi.

“Setelah kita baca lagi, ternyata sudah ada perubahan sepihak oleh pihak eksekutif dan kita langsung dikasih draf yang baru, seolah sudah matang,” terang Husen.

Ia menegaskan, para anggota Pansus Jaringan Utilitas tidak sedang berupaya menghambat pembahasan.

Justru sebaliknya, Pansus ingin menjaga agar seluruh proses legislasi berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Ini bukan sekadar persoalan memperlambat, tetapi soal prosedur pembahasan peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Ia pun memastikan akan kembali menggunakan naskah lama yang dinilai sudah lebih lengkap dan memiliki penjelasan yang jelas.

“Insya Allah, besok kita akan menggunakan naskah yang lama. Itu sudah ada penjelasan dan detailnya bagus,” tegas Husen.

Dalam rapat tersebut anggota Pansus Jaringan Utilitas Neneng Hasanah memberikan usulan agar jaringan utilitas di Jakarta ke depan tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kebudayaan lokal.

“Karena kita ini Jakarta, kota budaya, boleh tidak dimasukkan unsur kebetawian di dalam aturan utilitas, dalam membuat sarana dan prasarananya,” ujar Neneng.

Ia menambahkan, meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, transformasi menjadi kota global dan berbudaya harus tercermin dalam produk hukum yang disusun.

“Jaringan utilitas yang akan kita buat ini harus ada efek edukasi dan kebudayaannya, supaya bisa jadi contoh bagi daerah lain,” terang dia. (all/df)