Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/9). Rapat tersebut sebagai lanjutan pendalaman pasal-pasal Ranperda KTR yang hingga kini sudah mencapai 17 pasal. Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi memimpin jalannya rapat kerja. Rapat Pansus turut dihadiri dari pihak eksekutif yakni, Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Pada kesempatan itu, Pansus KTR mendalami pasal 17 Ayat 3 Ranperda KTR yang menjelaskan “Larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Tempat Umum yang memiliki izin untuk menjual Rokok”. Meski diperbolehkan, namun terdapat pengecualian sesuai dengan Pasal 17 Ayat 4 yang menjelaskan ‘Larangan menjual Rokok berlaku dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan Tempat Anak Bermain’. (DDJP/rei/asa)
Update Berita Terakhir
- Ketua Bapemperda Jadi Pembicara Sosialisasi FKUB DKI Jakarta
- Tiga Agenda Paripurna DPRD DKI, Sahkan APBD 2026 dan Ranperda Strategis
- Anggota Komisi A Hilda Kusuma Dewi Hadiri Pengukuhan Anggota Baru HIPMI Jaya Angkatan 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Manajemen STIAMI
- Ketua DPRD DKI Khoirudin Hadiri Pembinaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia
Pansus Selaraskan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
September 16, 2025 7:02 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua Bapemperda Jadi Pembicara Sosialisasi FKUB DKI Jakarta
- Tiga Agenda Paripurna DPRD DKI, Sahkan APBD 2026 dan Ranperda Strategis
- Anggota Komisi A Hilda Kusuma Dewi Hadiri Pengukuhan Anggota Baru HIPMI Jaya Angkatan 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Manajemen STIAMI
- Ketua DPRD DKI Khoirudin Hadiri Pembinaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia











