Pansus Revisi Perda Pendidikan Pasang Target 3 Bulan

February 5, 2025 10:01 am

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan menunggu hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan. Demikian ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz.

Abdul Aziz yang juga sekaligus Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta berharap, Pansus Pendidikan bisa segera terbentuk, sehingga bisa memudahkan penggodokan regulasi untuk mengatur Sekolah Swasta Gratis.

“Sudah sepakat akan dibuat Pansus Pendidikan, karena ini bukan hanya tugas Bapemperda, tapi tugas kita semua untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat melalui pendidikan gratis,” ujar Abdul Aziz, Selasa (4/2).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)

Ia menjelaskan, Pansus Pendidikan akan menginventarisasi masalah, menampung usulan dan kebutuhan masyarakat terkait pendidikan sebagai pelengkap revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006.

“Nanti masa kerjanya maksimum tiga bulan harus sudah ada hasilnya. Nantinya akan menghasilkan rekomendasi yang juga mencakup usulan-usulan dari masyarakat untuk dimasukan dalam Perda,” ungkap Abdul Aziz.

Di kesempatan itu, ia mengaku sudah mendapatkan sejumlah usulan masyarakat untuk dibahas dan dimasukan dalam revisi Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Di antaranya, jenis sekolah yang akan gratis dan pendidikan akhlak di seluruh jenjang sekolah.

“Sekarang sudah gratis sekolah negeri, kita berharap nantinya juga bisa buat swasta, madrasah, dan pesantren. Makanya kita ingin ada revisi. Intinya di Jakarta sekolah apapun harus mendapatkan keadilan yang merata, harus gratis,” harap Abdul Aziz.

Terkait pendidikan dan pembinaan akhlak, menurut dia, sangat penting diajarkan di seluruh sekolah. Mengingat maraknya kasus tawuran, perundungan, hingga pelecehan yang dilakukan siswa sekolah.

“Kia punya cita-cita di dunia pendidikan untuk memperbaiki akhlak mulia. Nantinya sekolah menyelenggarakan program pembinaan akhlak untuk murid di semua jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK. Kita akan mendalami seperti apa bentuk peraturannya,” tandas Abdul Aziz. (gie/df)