Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyampaikan rekomendasi dalam rapat paripurna laporan akhir, Rabu (12/11).
Rekomendasi itu terbagi dalam tiga aspek. Yaitu, aspek regulasi, sistem dan digitalisasi, serta pelaksanaan.
Pembentukan Pansus, kata Jupiter, berdasarkan pada urgensi penataan dan pengelolaan sistem parkir di DKI Jakarta.
Banyak permasalahan parkir yang perlu pembenahan. Seperti, marak parkir liar, kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, hingga tata kelola aset pemerintah provinsi.
“Hal itu telah menjadi isu krusial yang memerlukan solusi komprehensif dan berkelanjutan,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Fokus utama kerja Pansus, sambung Jupiter, mengaji secara mendalam, mengevaluasi, dan merumuskan rekomendasi kebijakan.
Termasuk usulan perubahan atau penyusunan Ranperda. Menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, akuntabel, manusiawi, serta berkontribusi maksimal terhadap PAD.
“Pansus telah berinteraksi dengan berbagai pihak. Mulai dari SKPD terkait, para pemangku kepentingan, hingga perwakilan masyarakat dan oparator parkir,” kata Jupiter.
Dalam Aspek Regulasi, Pansus merekomendasikan salah satunya yakni, agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) dan turunannya terkait parkir.
Termasuk meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur zonasi dan tarif parkir.
Percepatan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran untuk mengatur secara teknis di tingkat Pergub. “Sehingga menimbulkan kekosongan hukum,” tandas Jupiter.
Untuk itu, Jupiter meminta agar pengesahan Pergub mengikuti amanat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Efektivitas dan kepastian hukum menjadi jelas.
“Seluruh peraturan pelaksana Perda selanjutnya dikompilasi dalam satu Pergub induk. Sehingga tidak parsial dan terpecah, serta tidak terjadi kekosongan hukum,”‘ kata Jupiter.
Sedangkan Aspek Sistem dan Digitalisasi, Pansus merekomendasikan tata kelola perparkiran yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan modern.
Tujuannya untuk memaksimalkan penertiban praktik parkir liar. “Kembangkan sistem digitalisasi parkir secara menyeluruh. Termasuk penggunaan aplikasi, pembayaran non-tunai (cashless),” kata Jupiter.
Pansus juga mendorong percepatan implementasi sistem e-Trap (black box, tapping box) secara real-time terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Menjamin transparansi dan mencegah manipulasi data.
“Segera lakukan sinkronisasi dan validasi data objek parkir dan wajib pajak antara Bapenda, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perhubungan UP Perparkiran untuk memperoleh data yang akurat dan terpadu,” tandas Jupiter.
Kemudian Aspek Pelaksanaan, Pansus merekomendasikan penegakan hukum secara tegas. Tujuannya, perbaikan tata kelola lapangan dan peningkatan sinergi antarlembaga.
“Lakukan audit dan evaluasi menyeluruh atas seluruh titik parkir resmi dan non-resmi, termasuk kontrak kerja sama dengan pihak ketiga,” jelas Jupiter.
“Lalu mengaudit menyeluruh potensi dan realisasi PAD dari parkir, termasuk dari lokasi swasta,” tambah dia.
Dengan demikian, Pansus berharap rancangan rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam menetapkan langkah-langkah strategis. Termasuk menjadi masukan kebijakan bagi gubernur. (apn/df)