Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dihadirkan dalam RDPU.
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, dan Biro Hukum DKI Jakarta.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. (dok.DDJP)
Dalam RDPU juga akan mengundang para pakar tata kota, pakar transportasi kota, koalisi masyarakat sipil Jakarta, para operator parkir, dan organisasi masyarakat (Ormas).
“Kami akan mengundang operator-operator parkir yang ada di DKI Jakarta, para pakar tata kota, pakar transportasi publik dan ormas,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/5).
Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai, rapat bersama para SKPD DKI Jakarta perlu dilaksanakan secara rutin. Hal itu guna menyelaraskan tujuan, berbagi informasi, dan memecahkan masalah pengelolaan parkir di Jakarta.
“Rapat dengan Bappenda, BPAD dan Dishub harus serius dan tidak cuma sekali sebaiknya berkali-kali,” kata dia.
Mengacu pada jadwal kegiatan yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, RDPU digelar pada Juni 2025.
Pada bulan yang sama, Pansus juga akan menggelar RDPU bersama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran guna pendalaman materi.
Selanjutnya, Pansus akan menyusun rekomendasi dari hasil rapat-rapat yang telah dilakukan terkait pengelolaan parkir di Jakarta. (yla/df)