Panitia khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk mengkaji sejumlah kenaikan jenis usulan retribusi bersama Dinas Perhubungan (Dishub).
Ketua Pansus Santoso mengatakan, salah satu pembahasan yang harus mendapatkan perhatian yakni usulan perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. Dimana dalam usulannya, Dishub mengusulkan kenaikan dari Rp87 ribu per kendaraan untuk enam bulan menjadi Rp150 ribu untuk jenis mobil barang, bus, kendaraan khusus, hingga kereta tempel/gandeng.
Sementara untuk mobil penumpang umum kendaraan jenis keempat atau bajaj diusulkan naik dari Rp71 ribu per kendaraan selama enam bulan menjadi Rp100 ribu.
“Dikhawatirkan ini akan berdampak efek domino pada kenaikan tarif angkutan umum. Kalau terjadi, masyarakat bisa keberatan untuk naik transportasi umum,” ujar Santoso di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7).
Meski demikian, ia menjelaskan Pansus juga perlu mengkaji potensi kenaikan pada jenis retribusi pemanfaatan lahan terminal sebagai tempat menginap kendaraan. Sebagai contoh, Dishub mengusulkan kenaikan retribusi kendaraan jenis truk dari Rp5.000 per malam menjadi Rp50 ribu, jenis kendaraan gandeng diusulkan naik dari Rp3.000 menjadi Rp30 ribu per malam.
“Jadi harus berorientasi kalau untuk sosial perlu diturunkan atau dihapuskan. tapi kalau berorentasi bisnis apapun bentuknya ya harus disesuaikan dengan fungsi lahan. Kalau per malam Rp30 ribu menurut saya terlalu kecil,” terang Santoso.
Pansusnya, sambungnya juga perlu mengkaji usulan penghapusan terhadap sejumlah jenis retribusi. Seperti usulan retribusi penyediaan sarana pangkalan kendaraan umum seperti pangkalan taksi yang lokasinya kini tidak menjadi kewenangan Pemprov DKI lagi.
“Jadi dalam hal ini harus dilihat dari segi keekonomian masyarakat, apakah kenaikan itu sesuai dengan kemampuan masyarakat? Kemudian dari sisi sosiologisnya apakah kenaikan tarif ini bisa menunjang kegiatan masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, bahwa sarana transportasi Jakarta kini sedang berjibaku terhadap kualitas udara Ibukota. Pengujian berkala seluruh kendaraan bermotor yang beraktifitas di Jakarta akan menjadi fokus utama Dishub.
Namun disisi lain, Syafrin mengakui kenaikan tarif akan berdampak pada inisiatif dan bisnis pengusaha transportasi umum untuk melakukan pengujian terhadap kendaraannya. Sementara, persoalan lain pendapatan daerah dari retribusi tersebut dengan alas aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sudah lama sangat rendah.
“Karena itu kita coba review kembali. Tetapi kami menyadari bahwa harus ada kenaikan mengingat ketetapan retribusi sejak 2015 tidak ada peningkatan retribusi untuk pendapatan daerah,” tandas Syafrin. (DDJP/nad/oki)