Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggi Arando Siregar mengapresiasi langkah Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut dia, aturan tersebut menjadi langkah penting dalam menekan angka perokok aktif. Terutama di kalangan anak muda.
“Jumlah perokok usia muda semakin meningkat. Untuk menghentikan kebiasaan ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari Pemprov, sekolah, dan terutama orang tua,” ujar Anggi.
Politisi Partai Gerindra itu menyoroti fenomena anak-anak SMP yang mulai merokok akibat pengaruh lingkungan.
Pengawasan dari sekolah dan pemerintah saja tidak cukup. Namun harus didukung peran aktif keluarga.
“Banyak anak SMP yang mulai merokok karena pengaruh pergaulan. Pengawasan dari sekolah dan Pemprov saja tidak cukup, orangtua harus lebih berperan,” tandas Anggi.
Ia juga menilai, merokok kerap dianggap sebagai bagian dari gaya hidup bagi anak muda.
Karena itu, tambah Anggi, perlu sosialisasi intensif untuk mengubah kebiasaan tersebut.
“Bagi anak-anak muda, merokok sering dianggap sebagai gaya hidup atau tren,” ungkap dia.
“Perlu sosialisasi yang lebih intensif serta sanksi bagi siswa yang kedapatan merokok,” tambah Anggi.
Selain sosialisasi, legislator kelahiran Medan itu juga mendorong pengawasan yang lebih ketat di kawasan bebas rokok.
Pasalnya, banyak anak-anak yang merokok di tempat umum, seperti halte bus dan taman.
Kondisi demikian menunjukkan bahwa pengawasan masih sangat lemah.
Keberadaan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, harap Anggi, dapat menciptakan lingkungan sehat.
Termasuk, mengurangi angka perokok aktif usia muda di DKI Jakarta. (all/df)