Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas secara spesifik mengenai aturan baku larangan merokok di tempat hiburan malam. Dalam hal ini perlu dimasukkan dalam BAB I tentang Ketentuan Umum.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis saat mendalami pasal-pasal Ranperda tentang KTR, Senin (23/6).
Menurut Ali, larangan tempat merokok di tempat hiburan malam harus dituangkan secara detail.
Misalnya di klub malam, diskotik, bar, karaoke dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum.
Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Ali Hakim Lubis. (dok.DDJP)
Pasalnya, kebiasaan pengunjung membuang puntung rokok yang menjadi salah satu pemicu kebakaran di lokasi tersebut.
“Jadi dimasukkan pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya baru ada penjabarannya,” ujar Ali di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, sambung Ali, regulasi larangan merokok di tempat hiburan malam sudah mendapat dukungan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar segera ditetapkan. Pasalnya salah satu penyebab terjadinya kebakaran adalah puntung rokok.
“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik. Apalagi pak gubernur juga udah setuju mengenai ini,” jelas Ali.
Hal senada disampaikan Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira. Menurut Dia tempat hiburan malam yang dimaksud seperti tempat Karaoke, Club Malam, Cafe Live Music dan sebagainya.
Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira. (dok.DDJP)
Penjelasan tersebut, sambung Farah, harus dijelaskan secara detail di dalam dalam BAB I tentang Ketentuan Umum.
“Tempat hiburan malam itu konteksnya untuk orang dewasa 17 hingga 21 tahun ke atas. Jadi harus dipisah supaya jelas karena nanti ada batasan-batasan yang kita berikan bisa terpisah dari isinya,” pungkas dia. (apn/df)