Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga hak kesehatan warga Jakarta.
Hal itu ditegaskan Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief, Rabu (9/4). Rapat Pansus menjadi langkah awal dalam upaya merumuskan regulasi khusus terkait kawasan bebas asap rokok di Jakarta.
“Langkah awal yang baik untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat,” ujar dia.
Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief. (dok.DDJP)
Gusti Arief menyoroti tingginya angka perokok di Jakarta yang mencapai 22,6 persen perokok di atas usia 15 tahun.
Ke depan, harap dia, angka tersebut bisa ditekan melalui regulasi yang komprehensif dan berpihak pada perlindungan masyarakat, khususnya untuk kelompok rentan.
“Harapannya dengan pansus ini, angka perokok di Jakarta bisa lebih berkurang,” tandas politisi Partai NasDem itu.
Perlindungan terhadap masyarakat, kata Gusti, yakni melindungi yang terpapar asap rokok secara pasif.
“Atau yang kita sebut sebagai perokok pasif,” ungkap dia.
Dengan demikian, hak seluruh lapisan masyarakat dapat terjamin dalam peraturan daerah.
“Ini soal hak asasi manusia, semua berhak atas udara dan lingkungan yang sehat,” tegas Gusti.
Selain itu, Gusti menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja.
“Kita lihat usia 15 tahun di Jakarta sudah mulai merokok. Ini sangat memprihatinkan,” tutur dia.
Karena itu, sambung dia, diperlukan langkah pencegahan, khususnya di kalangan anak dan remaja.
“Kita ingin mencegah ini sedini mungkin,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu.
Pansus juga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan batasan jelas terhadap lokasi merokok.
Tujuannya bukan pelarangan secara total. Melainkan memberi ruang yang adil antara perokok dan bukan perokok.
“Bagi yang merokok, tetap kita akomodasi dengan menetapkan kawasan mana yang boleh dan tidak boleh. Intinya kita ingin membangun harmoni tanpa saling mengganggu,” ungkap dia.
Hingga kini, ungkap Gusti, DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Padahal, sejumlah provinsi sudah lebih dahulu memiliki regulasi serupa. “Ini jadi catatan penting,” imbuh dia.
Semestinya, sambung dia, Jakarta sebagai barometer nasional lebih maju dalam persoalan tersebut.
“Mudah-mudahan Pansus ini bisa segera menghasilkan rancangan perda dan kita bisa mewujudkan Jakarta yang lebih sehat dan ramah bagi semua,” tukas Gusti. (red)