Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif dan partisipatif.
Ketua Pansus Farah Savira mengimbau seluruh jajaran eksekutif untuk hadir dalam rapat pembahasan Ranperda KTR. Guna memastikan proses penyusunan Ranperda yang efektif.
Kehadiran jajaran eksekutif diharapkan dapat berkontribusi dan masukan dalam proses pembahasan. Sehingga Ranperda KTR dapat menjadi lebih tepat sasaran dalam implementasinya.
“Penegasan terkait dinas-dinas yang belum hadir, niat kami adalah supaya Ranperda dan pembahasan di Pansus ini komperhensif dan partisipatif,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/8).
Dalam proses penyusunan Ranperda KTR, kata Farah, pembentukan naskah akademik dan keterlibatan pihak instansi serta lembaga lainnya menjadi sangat penting.
Partisipasi aktif eksekutif, sambung dia, untuk memastikan setiap keputusan berbasis data yang kuat, serta analisis mendalam.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda dapat memastikan perlu atau tidak suatu perubahan berdasarkan bukti-bukti.
“Pembentukan naskah akademik ataupun pihak instansi lembaga lainnya itu yang perlu dihadirkan,” kata Farah.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda KTR Abdurrahman Suhaimi berkomitmenmenuntaskan pembahasan Ranperda tepat waktu.
Paling lambat, pada 31 September 2025, hasil pembahasan sudah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Kita berharap, diperpanjangan kedua selesai Pansusnya. Kita serahkan ke Bapemperda,” kata dia. (yla/df)