Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen selama pendalaman pasal-pasal mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diprioritaskan untuk menurunkan angka perokok aktif di DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Farah Savira usai mendalami pasal-pasal Ranperda tentang KTR, Senin (23/6).
Menurut Farah, Pansus tentang KTR akan terus mengkaji beberapa lokasi-lokasi yang dibatasi sebagai ruang bebas asap rokok. Hal itu perlu dipertimbangkan mengingat jumlah perokok dj DKI Jakarta masih tinggi.
“Artinya, ini bagian dari upaya kita untuk mengurangi prevalensi angka perokok, khususnya perokok pemula,” ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta Farah Savira. (dok.DDJP)
Farah memastikan dalam dua hari ke depan mendalami lagi pasal-pasal secara maraton. Hal itu bertujuan menyelaraskan dasar yuridis dalam memperkuat substansi aturan terhadap KTR.
Salah satu yang diutamakan yakni, menetapkan area khusus perokok di beberapa wilayah yang sudah di tetapkan.
“Memang harus ada batasan, tapi juga perlu disediakan ruang khusus (designated space) bagi perokok aktif, terutama orang dewasa,” kata Farah.
Farah menargetkan pembahasan Ranperda tentang KTR disahkan tahun 2025. “Memang menjadi prioritas kami,” ungkap dia.
Sementara Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta Afifi menyampaikan, terdapat 8 Bab yang terdiri dari 26 pasal dalam Raperda tentang KTR.
Aturan mengenai kawasan tanpa rokok akan dibahas dalam BAB II. Bab tersebut akan mengatur sejumlah larangan dan mengatur sanksi administratif bagi orang yang merokok dan memperjualbelikan rokok di kawasan tanpa rokok.
“Radius 200 meter dilarang memperjualbelikan rokok di institusi pendidikan dan tempat bermain anak,” pungkas Afifi. (apn/df)